Berita

Cuplikan iklan Aqua. (Foto: YouTube Aqua)

Bisnis

BPKN akan Panggil Dirut Aqua Usai Viral Temuan Air Sumur Bor dalam Produksi

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 08:03 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan air mineral kemasan merek Aqua di Subang, Jawa Barat. 

Dalam sidak tersebut terungkap bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor atau air tanah.

Merespon hal tersebut, Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan publik dan pemberitaan terkait dugaan tersebut.  BPKN akan mengambil langkah tegas untuk memastikan konsumen memperoleh informasi yang benar dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” tegas Mufti dalam keterangannya kepada RMOL pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Isu penggunaan air tanah ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan adanya aktivitas pengambilan air dari sumur bor.  Padahal, selama ini Aqua dikenal luas dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa produk tersebut berasal langsung dari mata air pegunungan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air, mengingat citra merek Aqua selama ini sangat identik dengan kemurnian air pegunungan.
Mufti menegaskan, BPKN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan.

“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air yang digunakan, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

Mufti menegaskan, langkah ini bukan ditujukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun, tetapi demi menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya