Berita

Analis Utama Ekonomi Politik Lab 45, Radhityana Muhammad, dalam Media Briefing bertajuk "Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran", di Morrissey Hotel, Jalan KH. Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Bisnis

Setahun Pemerintahan Prabowo Catat Stabilitas Ekonomi Makro

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 01:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tata kelola makro ekonomi di masa setahun Presiden Prabowo Subianto memerintah dinilai memiliki daya tahan yang kuat.

Hal tersebut disampaikan Analis Utama Ekonomi Politik Lab 45, Radhityana Muhammad dalam Media Briefing bertajuk "Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran", di Morrissey Hotel, Jalan KH. Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sejumlah indikator memperlihatkan kondisi makro ekonomi Indonesia stabil, seperti pertumbuhan ekonomi pada Kuartal ke-2 (Q2) 2025 tercatat 5,12 persen, atau lebih tinggi dari titik kritis di angka 4,73 persen.


Selain itu, angka inflasi per September 2025 tercatat 2,65 persen atau masih terkendali karena masih di rentang 1,5-3,5 persen. Kemudian pengangguran dianggap terus turun sejak Covid-19 melanda, yaitu diangkat 4,76 persen per Februari 2025. Serta, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat sebesar 8.118,3 yang mencerminkan sentimen pasar cukup optimis.

Ada juga indikator harga minyak bumi yang berada di kisaran 60,88 dolar Amerika Serikat (USD), atau jauh di bawah angka kritis sebesar 90,2 USD. Lalu nilai tukar rupiah terhadap USD yang rata-ratanya senilai Rp 16.611, juga dianggap masih tergolong stabil meskipun berada sedikit di bawah angka kritis sebesar Rp17.710.

"Kondisi dari variabel-variabel kondisi makro ekonomi masih berada di luar dari titik kritis itu. Jadi untuk kondisi makro ini masih relatif aman," ujar sosok yang kerap disapa Radhit itu.

Kendati begitu, dia melihat kondisi berbeda pada mikro ekonomi dalam negeri. Dimana, terdapat angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang cukup tinggi selama setahun pemerintahan Presiden Prabowo.

Radhit menyebutkan, angka PHK yang dicatat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga 67 ribu orang. Sedangkan, menurut data Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) lebih tinggi, yaitu mencapai 150 ribu orang pekerja di PHK.

"Kondisi mikro ekonomi ini sebenarnya menggambarkan daya beli masyarakat juga sebenarnya, terjadi PHK itu juga tergantung dari kalau kita lihat indeks survei konsumennya dari Indonesia sejak Oktober tahun lalu sampai Oktober tahun ini yang trennya melemah," demikian Radhit menambahkan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya