Berita

Ilustrasi. (Foto: Pengadilan Militer III-19 Jayapura)

Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Revisi UU Peradilan Militer

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 00:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Agung (MA) baru saja mengubah vonis seumur hidup menjadi 15 tahun penjara bagi dua mantan prajurit TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan seorang pengusaha rental mobil. 

MA juga menurunkan hukuman terdakwa Rafsin Hermawan dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Putusan ini diambil tanpa penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar dan pertimbangan hukumnya. Proses peradilan yang tertutup seperti ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan serangkaian putusan pengadilan terhadap anggota TNI yang menunjukkan masih kuatnya praktik impunitas dan lemahnya komitmen penegakan hukum yang setara di Indonesia. 


“MA seharusnya menjadi benteng terakhir supremasi hukum, bukan bagian dari mekanisme impunitas,” tulis keterangan pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025. 

Lanjut keterangan tersebut, dalam beberapa bulan terakhir, publik disuguhkan berbagai putusan ringan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana, menandakan bahwa supremasi hukum dan agenda reformasi sektor keamanan telah mandek setelah lebih dari dua dekade pascareformasi 1998.

“Kasus ini bukanlah peristiwa tunggal. Di Medan, pengadilan militer juga memvonis ringan anggota TNI bernama Sertu Riza Pahlevi yang terbukti menganiaya seorang pelajar SMP hingga meninggal dunia, dengan hukuman hanya 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Vonis tersebut memicu kemarahan publik dan kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil,” jelasnya. 

“Putusan ini bahkan lebih ringan dari hukuman terhadap kasus-kasus pidana ringan seperti pencurian. Kejanggalan dalam pertimbangan hakim, seperti menyebut korban tidak memiliki luka bekas sesuai keterangan saksi, kian memperkuat pandangan bahwa proses militer merupakan ruang tertutup yang ‘tidak dapat disentuh’ dan tidak memenuhi standar transparansi serta akuntabilitas. Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa keadilan bagi warga sipil korban kekerasan militer masih jauh dari harapan,” tambahnya.

Fakta-fakta tersebut menggambarkan pola yang terus berulang: ketika pelakunya berasal dari institusi militer, proses hukum menjadi tertutup, perlakuan tidak setara terjadi, dan hukuman tidak proporsional dijatuhkan. Hukum tampak tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada keadilan. Keadilan sering dikorbankan demi melindungi citra dan solidaritas korps (esprit de corps), yang disalahartikan sebagai loyalitas membabi buta antaranggota militer. 

Alih-alih menegakkan profesionalisme dan disiplin, prinsip tersebut justru berubah menjadi mekanisme perlindungan internal yang menghambat akuntabilitas, dan menghentikan upaya reformasi sektor keamanan di tubuh militer. Akibatnya, institusi kemiliteran semakin lemah di bawah kontrol sipil, dan warga sipil yang menjadi korban justru semakin sulit mendapatkan keadilan.

Koalisi menilai bahwa praktik impunitas semacam ini merupakan ancaman nyata terhadap supremasi sipil dan negara hukum. Dalam kerangka reformasi keamanan pasca-reformasi 1998, agenda pemisahan militer dari urusan sipil dan mekanisme pengawasan sipil terhadap militer sudah menjadi tuntutan penting. Misalnya, dalam Undang?Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Pasal 65 ayat (2) secara tegas menyebut bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan militer. 

Namun kenyataannya, ketentuan tersebut masih sering diabaikan dan revisi terhadap Undang?Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang memang sudah lama digagas tak kunjung diselesaikan. Kegagalan pemerintah dan DPR untuk menuntaskan revisi ini menyebabkan sistem peradilan militer tetap menjadi ruang tertutup yang melanggengkan ketimpangan keadilan.

Koalisi menegaskan bahwa putusan-putusan problematik ini bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari pola sistemik: impunitas melekat dalam mekanisme peradilan militer dan sistem keamanan yang belum sepenuhnya diselaraskan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. 

“Dalam konteks ini, supremasi hukum hanya akan terwujud apabila seluruh warga negara, tanpa terkecuali, diperlakukan setara di hadapan hukum, dan ketika institusi keamanan benar-benar tertata dalam kerangka kontrol sipil yang efektif,” ungkapnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar seluruh tindak pidana umum yang dilakukan dan melibatkan anggota TNI diadili di peradilan umum. 

Selain itu, Panglima TNI untuk melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran, seperti kontrol terhadap senjata api yang dibawa oleh prajurit TNI, serta melakukan evaluasi terhadap kondisi psikologis setiap prajurit secara rutin. Tanpa revisi UU Peradilan Militer maka Impunitas terhadap kejahatan Anggota TNI akan terjadi, sekaligus melanggengkan keberulangan perbuatan oleh Anggota TNI lainnya. 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).



Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya