Berita

Rapat finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pelaksanaan Program Bersih Nasional (Probernas). (Foto: Istimewa)

Politik

Kemendagri dan KLH Finalisasi SKB Pelaksanaan Program Bersih Nasional

RABU, 22 OKTOBER 2025 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan bersama Kementerian Lingkungan Hidup menyepakati finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pelaksanaan Program Bersih Nasional (Probernas).

Kesepakatan diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Amran, M.T., serta dihadiri oleh perwakilan dari KLH/BPLH, Biro Hukum, dan jajaran pejabat serta tenaga ahli terkait.

Amran menegaskan bahwa Program Bersih Nasional merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah untuk memperkuat budaya bersih di seluruh lapisan masyarakat. 


“Program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan bersama yang menumbuhkan kebiasaan hidup bersih dan sehat di rumah, sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Rabu 22 Oktober 2025.

Menurutnya Probernas sejalan dengan poin ke-11 dari Program Prioritas Presiden, yaitu Menjamin pelestarian lingkungan hidup.

Sambungnya, SKB yang difinalisasi memuat sejumlah ketentuan pokok, antara lain penetapan Probernas sebagai gerakan nasional yang mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan bersih, sehat, dan tertib.

Untuk memastikan implementasi di lapangan, SKB juga menetapkan pembentukan Satuan Tugas Nasional Probernas yang terdiri atas unsur Kemendagri dan KLH, dengan bidang kerja yang meliputi sosialisasi dan edukasi bersih sampah, bersih toilet, tertib reklame, komunikasi dan data, serta kerjasama antarinstansi.

Program Bersih Nasional ini juga menjadi bagian integral dari pelaksanaan RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, yang menargetkan 100 persen rumah tangga memperoleh layanan pengumpulan sampah dan 90 persen sampah dapat diolah di fasilitas pengelolaan. 

Upaya ini juga sejalan dengan berbagai regulasi nasional seperti UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Perpres 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Sampah Rumah Tangga.

“Dengan adanya SKB ini, diharapkan setiap pemerintah daerah dapat menjadi motor penggerak. Program Bersih Nasional adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” demikian Amran.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya