Berita

Rapat finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pelaksanaan Program Bersih Nasional (Probernas). (Foto: Istimewa)

Politik

Kemendagri dan KLH Finalisasi SKB Pelaksanaan Program Bersih Nasional

RABU, 22 OKTOBER 2025 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan bersama Kementerian Lingkungan Hidup menyepakati finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pelaksanaan Program Bersih Nasional (Probernas).

Kesepakatan diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Amran, M.T., serta dihadiri oleh perwakilan dari KLH/BPLH, Biro Hukum, dan jajaran pejabat serta tenaga ahli terkait.

Amran menegaskan bahwa Program Bersih Nasional merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah untuk memperkuat budaya bersih di seluruh lapisan masyarakat. 


“Program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan bersama yang menumbuhkan kebiasaan hidup bersih dan sehat di rumah, sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Rabu 22 Oktober 2025.

Menurutnya Probernas sejalan dengan poin ke-11 dari Program Prioritas Presiden, yaitu Menjamin pelestarian lingkungan hidup.

Sambungnya, SKB yang difinalisasi memuat sejumlah ketentuan pokok, antara lain penetapan Probernas sebagai gerakan nasional yang mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan bersih, sehat, dan tertib.

Untuk memastikan implementasi di lapangan, SKB juga menetapkan pembentukan Satuan Tugas Nasional Probernas yang terdiri atas unsur Kemendagri dan KLH, dengan bidang kerja yang meliputi sosialisasi dan edukasi bersih sampah, bersih toilet, tertib reklame, komunikasi dan data, serta kerjasama antarinstansi.

Program Bersih Nasional ini juga menjadi bagian integral dari pelaksanaan RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, yang menargetkan 100 persen rumah tangga memperoleh layanan pengumpulan sampah dan 90 persen sampah dapat diolah di fasilitas pengelolaan. 

Upaya ini juga sejalan dengan berbagai regulasi nasional seperti UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Perpres 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Sampah Rumah Tangga.

“Dengan adanya SKB ini, diharapkan setiap pemerintah daerah dapat menjadi motor penggerak. Program Bersih Nasional adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” demikian Amran.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya