Berita

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto: Humas Kejagung)

Politik

Lembaga Penegak Hukum Lain Bisa Tiru Langkah Kejagung Pulihkan Uang Negara

RABU, 22 OKTOBER 2025 | 18:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan uang negara sebesar Rp13 triliun dari hasil perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

"Tentu kita harus memberi hormat, respect, kepada Kejaksaan Agung sebagai salah satu pedang keadilan Presiden, selain Polri dan KPK, yang diberi kewenangan undang-undang untuk memberantas korupsi," kata Rudianto lewat keterangan resminya, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejagung untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto yang menyebut korupsi merupakan musuh negara.


Rudianto memaknai diksi ‘musuh negara’ yang digunakan Presiden bukan sekadar simbolis, melainkan juga menjadi panduan moral sekaligus sumber etika bagi seluruh aparat penegak hukum. 

Untuk itu, setiap langkah pemberantasan korupsi harus diarahkan tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

"Diksi musuh negara ini, karena presiden yang mengucapkan, maka itu harusnya menjadi panduan moral, menjadi sumber etis dari penegak hukum untuk kemudian menerjemahkan apa yang menjadi keinginan presiden," tegasnya.

Legislator Partai NasDem tersebut menilai langkah Kejagung dalam memulihkan aset negara melalui pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi patut dijadikan contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya.

“Apa yang dilakukan Kejagung ini salah satu contoh yang menurut saya baik. Seperti inilah seharusnya penegak hukum kita menafsirkan keinginan Bapak Presiden agar pemberantasan korupsi tidak sekadar pemidanaan badan fisik saja, tetapi yang paling utama ialah bagaimana pemulihan kerugian negara, bagaimana aset negara bisa kembali dan dimanfaatkan,” ujarnya.

Rudianto juga menegaskan, langkah Kejagung yang berhasil mengembalikan uang negara triliunan rupiah sejalan dengan esensi utama penegakan hukum dalam kasus korupsi, yakni menegakkan keadilan sekaligus memulihkan keuangan negara.

“Kalau ditanya apakah ini pantas diapresiasi, saya kira memang tugas penegak hukum itu seperti itu. Tapi ketika bisa dilakukan dengan profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi keuangan negara, maka sudah sepantasnya kita beri apresiasi,” tutupnya.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya