Berita

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa 21 Oktiber 2025. Foto: (RMOL/Alifia)

Bisnis

Kadin Ungkap Industri Tembakau Sumbang Rp216 Triliun, Lampaui Dividen BUMN

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 20:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Industri hasil tembakau  memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan menjadi penopang lapangan kerja nasional. Namun demikian, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyayangkan adanya perdebatan antara sektor tersebut dengan industri farmasi.

“Kalau bicara industri hasil tembakau, ini dari dulu tidak pernah sepi. Selalu ramai dan berkepanjangan, ada perdebatan antara dua mazhab produsen obat-obatan dan produsen tembakau yang tidak pernah selesai,” kata Saleh di Menara Kadin, Jakarta pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Ia  menyebut kontribusi sektor ini mencapai Rp213 triliun pada 2013 dan Rp216 triliun pada 2024, melampaui dividen dari BUMN. Industri ini juga menyerap hampir 6 juta tenaga kerja dan terus menunjukkan pertumbuhan. Ekspor produk tembakau juga naik signifikan dari 600 juta Dolar AS pada 2020 menjadi 1,8 miliar Dolar AS pada 2024 atau tumbuh hampir 94 persen. 


Menurut Saleh, produksi rokok memang terus meningkat sekitar 515 miliar batang. Dari total produksi nasional itu,  sekitar 55 persen dikonsumsi dalam negeri dan sisanya diekspor. Meski penerimaan cukai biasanya melebihi target, ada beberapa tahun seperti 2016, 2023, dan 2024 yang sedikit meleset.

Meskipun kontribusinya besar, Saleh mengingatkan pemerintah untuk tidak salah sasaran dalam mengejar penerimaan. "Jangan sampai berburu di kebun binatang. Yang sudah taat justru diburu, itu tidak tepat," tegasnya.

Pemerintah agar fokus menindak rokok ilegal, bukan membebani industri yang sudah patuh. Ia menyebut peredaran rokok ilegal masih menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Meski jumlah penindakan menurun, rokok ilegal yang disita justru naik 37 persen atau sekitar 800 juta batang sepanjang September 2024 hingga September 2025.

Ia pun mendorong Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan dan meningkatkan investasi penegakan hukum (law investment) agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan.

“Salah satu yang dapat kami sarankan adalah tentu yang paling utama adalah bagaimana peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Di samping itu juga ya tentu law investment-nya harus ditingkatkan agar peredaran rokok ilegal tersebut bisa diminimalisir sehingga penerimaan terhadap keuangan negara itu bisa meningkat,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya