Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Pembunan Riau (SPR) periode 201-2015, Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari jadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan. (Foto: RMOL/Bonfilo Mahendra)

Hukum

Dua Mantan Bos BUMD Riau Jadi Tersangka Korupsi Blok Migas Langgak

Kerugian Capai Rp 33 Miliar
SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Pembunan Riau (SPR) periode 201-2015, Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari jadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan. 

“Berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan adanya perolehan kecukupan bukti maka penyidik menetapkan dua orang tersangka,” kata Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah saat jumpa pers di Kortas Tipikor di Jakarta Selatan pada Selasa 21 Oktober 2025.

Kasus ini bermula ketika PT SPR yang merupakan BUMD Provinsi Riau membentuk anak usaha bernama PT SPR Langgak untuk mengelola kegiatan pertambangan di wilayah kerja Blok Migas Langgak, Kabupaten Rokan Hulu. 


Pada 25 November 2009, Dirjen Migas Kementerian ESDM saat itu, Evita H. Legowo, menerbitkan surat penawaran langsung untuk pengelolaan blok migas tersebut. Hasilnya, konsorsium antara PT SPR dan PT Kingswot Capital Limited (KCL) ditetapkan sebagai pemenang tender. 

Selanjutnya, pada 30 November 2009, kedua perusahaan menandatangani Production Sharing Contract (PSC) dengan Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun, berlaku efektif sejak April 2010 hingga 2030. 

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan PT SPR Langgak. “Kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran dana perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah,” kata Bhakti. 

Selain itu, kerja sama operasional juga dilakukan tanpa analisis kebutuhan yang matang, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Bahkan, terjadi kelalaian pencatatan overlifting minyak yang menimbulkan kerugian besar bagi BUMD tersebut. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp33,29 miliar dan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp49,6 juta. “BPKP memiliki metode perhitungan sendiri. Itu hasil audit resmi mereka dari pengelolaan keuangan yang ada di PT SPR,” kata Bhakti.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU 31 / 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya