Berita

uasana persidangan terhadap Sertu Riza Pahlivi di Peradilan Militer I/02 Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

LBH Medan: Vonis Sertu Riza Pahlivi Lebih Ringan dari Maling Ayam

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 14:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peradilan Militer I/02 Medan melalui Majelis Hakim dalam Perkara Register No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 pada tanggal 20 Oktober 2025 membacakan putusan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15 Tahun). 

Majelis hakim yang diketuai Letkol. Ziky Suryadi dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa secara sah dan menyakin bersalah melakukan kealpaan/kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. 

Kemudian majelis hakim menyatakan menghukum Terdakwa dengan 10 Tahun Penjara dan memberikan restitusi kepada ibu korban.


Menyikapi keputusan tersebut pihak LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum ibu korban menilai, jika putusan yang sangat ringan terhadap terdakwa telah melukai rasa keadilan korban dan menyalahi aturan hukum serta HAM. 

“Putusan Sertu Riza Pahlivi menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dikutip RMOLSumut, Selasa, 21 Oktober 2025.

Putusan menggambarkan sulitnya mendapatkan keadilan di peradilan militer. Oleh karena itu, kata dia,  secara tegas LBH Medan meminta Oditur Militer untuk melakukan upaya hukum banding. 

Tidak hanya itu, LBH Medan juga akan melaporkan majelis hakim perkara a quo ke Mahkamah Agung dikarenakan adanya dugaan kejanggalan terhadap putusan sertu Riza Pahlivi. 

Berkaca dari putusan kasus MHS dan beberapa kasus-kasus lainnya yang juga diputus ringan dan tidak memberikan keadilan, menurut Irvan, maka sudah sepatutnya secara hukum LBH Medan mendesak pemerintah untuk melakukan Reformasi Peradilan Militer. 

Dia menguraikan, sesungguhnya tindakan Terdakwa telah bertentangan dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun Penjara.

Tetapi, tuntutan Oditur yang hanya 1 tahun penjara dan alih-alih berharap mendapatkan keadilan justru hakim memperparah hancurnya keadilan dengan memutus terdakwa hanya 10 bulan penjara.

"Dengan kata lain putusan itu lebih ringan dari putusan maling ayam," pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya