Berita

Korps Bhayangkara. (Foto: Istimewa)

Politik

Koalisi Sipil Desak Revisi UU Polri

Batasi Kewenangan, Tegaskan Akuntabilitas dan Profesionalisme
SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 14:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koalisi Sipil Reformasi Polri (Korspri) mendorong revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan fokus membatasi kewenangan Polri di bidang tindak pidana khusus, memperjelas fungsi intelijen, menempatkan Polri di bawah koordinasi kementerian sipil, serta menegaskan batas masa jabatan Kapolri dan sistem promosi berbasis prestasi.

Ketua Korspri Laode Kamaludin mengatakan, revisi UU Polri adalah langkah krusial untuk memastikan kepolisian Indonesia benar-benar bekerja sebagai alat negara yang profesional, transparan, dan tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum.

“Kami melihat banyak pasal dalam UU Polri saat ini yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan. Wewenang penyidikan Tipikor, Tipiter, dan Tipidsus seharusnya dibatasi dan dialihkan pada lembaga khusus agar tidak terjadi konflik kepentingan,” kata Laode Kamaludin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025.


Dalam kajian Korspri, kata Laode Kamaludin, sedikitnya terdapat enam poin utama yang harus menjadi fokus revisi, Pembatasan kewenangan Tipikor, Tipiter, dan Tipidsus, Pasal 14 dan 15 perlu direvisi agar penyidikan tindak pidana khusus hanya dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti KPK atau Kejagung RI sesuai undang-undang khusus.

Pembatasan fungsi intelijen Polri, Polri hanya boleh menjalankan fungsi intelijen di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan intelijen strategis negara. Penempatan Polri di bawah kementerian sipil, Pasal 8 UU Polri diubah agar Polri tidak langsung di bawah Presiden, melainkan di bawah kementerian untuk memperkuat pengawasan sipil.

Lebih lanjut, Laode Kamaludin menekankan bahwa reformasi Polri tidak boleh dilihat semata sebagai isu internal kepolisian, melainkan bagian penting dari reformasi demokrasi.

“Kita ingin Polri yang berpihak pada warga negara, bukan pada kekuasaan. Polri harus bekerja berdasarkan hukum dan prestasi, bukan karena kedekatan atau perintah politik,” pungkas Laode Kamaludin.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya