Berita

Korps Bhayangkara. (Foto: Istimewa)

Politik

Koalisi Sipil Desak Revisi UU Polri

Batasi Kewenangan, Tegaskan Akuntabilitas dan Profesionalisme
SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 14:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koalisi Sipil Reformasi Polri (Korspri) mendorong revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan fokus membatasi kewenangan Polri di bidang tindak pidana khusus, memperjelas fungsi intelijen, menempatkan Polri di bawah koordinasi kementerian sipil, serta menegaskan batas masa jabatan Kapolri dan sistem promosi berbasis prestasi.

Ketua Korspri Laode Kamaludin mengatakan, revisi UU Polri adalah langkah krusial untuk memastikan kepolisian Indonesia benar-benar bekerja sebagai alat negara yang profesional, transparan, dan tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum.

“Kami melihat banyak pasal dalam UU Polri saat ini yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan. Wewenang penyidikan Tipikor, Tipiter, dan Tipidsus seharusnya dibatasi dan dialihkan pada lembaga khusus agar tidak terjadi konflik kepentingan,” kata Laode Kamaludin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025.


Dalam kajian Korspri, kata Laode Kamaludin, sedikitnya terdapat enam poin utama yang harus menjadi fokus revisi, Pembatasan kewenangan Tipikor, Tipiter, dan Tipidsus, Pasal 14 dan 15 perlu direvisi agar penyidikan tindak pidana khusus hanya dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti KPK atau Kejagung RI sesuai undang-undang khusus.

Pembatasan fungsi intelijen Polri, Polri hanya boleh menjalankan fungsi intelijen di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan intelijen strategis negara. Penempatan Polri di bawah kementerian sipil, Pasal 8 UU Polri diubah agar Polri tidak langsung di bawah Presiden, melainkan di bawah kementerian untuk memperkuat pengawasan sipil.

Lebih lanjut, Laode Kamaludin menekankan bahwa reformasi Polri tidak boleh dilihat semata sebagai isu internal kepolisian, melainkan bagian penting dari reformasi demokrasi.

“Kita ingin Polri yang berpihak pada warga negara, bukan pada kekuasaan. Polri harus bekerja berdasarkan hukum dan prestasi, bukan karena kedekatan atau perintah politik,” pungkas Laode Kamaludin.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya