Berita

Ilustrasi. (Foto: Mimbarmaritim)

Nusantara

DPP Sakti Layangkan Somasi ke Kemenhub, Ini Sebabnya

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 06:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pengurus Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP Sakti) secara resmi telah melayangkan somasi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait terbitnya Surat Nomor HK.701/1/1/PHB/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency).

Dalam surat tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa hanya izin SIUKAK (Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal) yang menjadi dasar hukum tunggal untuk perekrutan dan penempatan awak kapal Indonesia, termasuk yang bekerja di kapal asing.

“Padahal, ketentuan tersebut bertentangan langsung dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), khususnya Pasal 4, yang secara tegas menyatakan bahwa awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari pekerja migran Indonesia (PMI),” kata Ketua Umum DPP SAKTI, Syofyan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 20 Oktober 2025.


Lanjut dia, posisi hukum ini juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XX/2023, yang menegaskan bahwa pelindungan bagi awak kapal Indonesia di kapal asing berada di bawah rezim pelindungan pekerja migran, bukan semata di bawah sektor transportasi laut.

“Namun, Kementerian Perhubungan hingga kini belum mengakui ketentuan tersebut dengan alasan bahwa izin penempatan awak kapal selama ini merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tegasnya.

Menurut Syofyan, situasi ini semakin kompleks setelah diberlakukannya Pasal 337 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menjadi dasar hukum bagi penerbitan SIUKAK. 

Ironisnya, UU Pelayaran sama sekali tidak mengatur awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing, dan terminologi “kepelautan” yang disebut di Pasal 337 ayat (2) tidak dijelaskan dalam ketentuan umum, sehingga menimbulkan multi-tafsir dan ketidakpastian hukum.

“Apa yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dan perlawanan terhadap Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2017. Akibatnya, ribuan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing kehilangan kepastian hukum atas status dan perlindungan mereka sebagai pekerja migran,” jelasnya.

Melalui somasi tertanggal 16 Oktober 2025, DPP SAKTI mendesak Kementerian Perhubungan segera mencabut atau membatalkan Surat Nomor HK.701/1/1/PHB/2025 karena bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, Kementerian Perhubungan melakukan koordinasi resmi dengan BP2MI/KP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menyusun mekanisme rekomendasi teknis yang tidak tumpang tindih dalam perizinan keagenan awak kapal;

“Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya somasi ini tidak ada langkah konkret, maka kami akan mengajukan pengaduan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI atas dugaan maladministrasi,pelanggaran kewenangan dan pembiaran berlarut-larutnya perbaikan tata pelindungan awak kapal migran Indonesia karena kebijakan sepihak Kemenhub yang melampaui kewenangannya; dan Mempertimbangkan langkah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap tindakan Kementerian Perhubungan yang melampaui kewenangan,” ungkapnya.
 
DPP SAKTI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan soal ego kelembagaan, tetapi soal nasib, hak, dan pelindungan hukum bagi awak kapal Indonesia yang bekerja jauh di laut lepas demi mengharumkan nama bangsa.

“Negara tidak boleh diam ketika hak-hak pelautnya terancam oleh kebijakan yang salah arah. Pelaut adalah pekerja migran yang harus dilindungi, bukan diabaikan,” pungkas Syofyan.
 

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya