Berita

Ilustrasi. (Foto: Mimbarmaritim)

Nusantara

DPP Sakti Layangkan Somasi ke Kemenhub, Ini Sebabnya

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 06:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pengurus Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP Sakti) secara resmi telah melayangkan somasi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait terbitnya Surat Nomor HK.701/1/1/PHB/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency).

Dalam surat tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa hanya izin SIUKAK (Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal) yang menjadi dasar hukum tunggal untuk perekrutan dan penempatan awak kapal Indonesia, termasuk yang bekerja di kapal asing.

“Padahal, ketentuan tersebut bertentangan langsung dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), khususnya Pasal 4, yang secara tegas menyatakan bahwa awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari pekerja migran Indonesia (PMI),” kata Ketua Umum DPP SAKTI, Syofyan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 20 Oktober 2025.


Lanjut dia, posisi hukum ini juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XX/2023, yang menegaskan bahwa pelindungan bagi awak kapal Indonesia di kapal asing berada di bawah rezim pelindungan pekerja migran, bukan semata di bawah sektor transportasi laut.

“Namun, Kementerian Perhubungan hingga kini belum mengakui ketentuan tersebut dengan alasan bahwa izin penempatan awak kapal selama ini merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tegasnya.

Menurut Syofyan, situasi ini semakin kompleks setelah diberlakukannya Pasal 337 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menjadi dasar hukum bagi penerbitan SIUKAK. 

Ironisnya, UU Pelayaran sama sekali tidak mengatur awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing, dan terminologi “kepelautan” yang disebut di Pasal 337 ayat (2) tidak dijelaskan dalam ketentuan umum, sehingga menimbulkan multi-tafsir dan ketidakpastian hukum.

“Apa yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dan perlawanan terhadap Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2017. Akibatnya, ribuan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing kehilangan kepastian hukum atas status dan perlindungan mereka sebagai pekerja migran,” jelasnya.

Melalui somasi tertanggal 16 Oktober 2025, DPP SAKTI mendesak Kementerian Perhubungan segera mencabut atau membatalkan Surat Nomor HK.701/1/1/PHB/2025 karena bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, Kementerian Perhubungan melakukan koordinasi resmi dengan BP2MI/KP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menyusun mekanisme rekomendasi teknis yang tidak tumpang tindih dalam perizinan keagenan awak kapal;

“Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya somasi ini tidak ada langkah konkret, maka kami akan mengajukan pengaduan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI atas dugaan maladministrasi,pelanggaran kewenangan dan pembiaran berlarut-larutnya perbaikan tata pelindungan awak kapal migran Indonesia karena kebijakan sepihak Kemenhub yang melampaui kewenangannya; dan Mempertimbangkan langkah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap tindakan Kementerian Perhubungan yang melampaui kewenangan,” ungkapnya.
 
DPP SAKTI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan soal ego kelembagaan, tetapi soal nasib, hak, dan pelindungan hukum bagi awak kapal Indonesia yang bekerja jauh di laut lepas demi mengharumkan nama bangsa.

“Negara tidak boleh diam ketika hak-hak pelautnya terancam oleh kebijakan yang salah arah. Pelaut adalah pekerja migran yang harus dilindungi, bukan diabaikan,” pungkas Syofyan.
 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya