Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Beri Opsi Ini bagi Asuransi yang Belum Penuhi Ekuitas Rp250 Miliar di 2026

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 09:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan asuransi umum  bisa melakukan merger apabila belum dapat memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar pada akhir 2026. Hal itu menjadi salah satu skenarip yang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya memastikan industri asuransi nasional tetap kuat dan stabil. Kebijakan ini menjadi sorotan utama di tengah persiapan industri menghadapi batas waktu pemenuhan regulasi.

“Jadi ada skenario pencapaian itu (ekuitas minimum) bisa dimerger saja, tidak harga mati,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025

Namun, ia juga menekankan bahwa opsi merger bukanlah satu-satunya jalan, melainkan bagian dari fleksibilitas yang diberikan regulator. Selain merger, perusahaan juga dapat menempuh opsi transfer portofolio ke perusahaan asuransi lain. Skema ini serupa dengan yang diterapkan pada lembaga jasa keuangan perbankan, yaitu Kelompok Usaha Bank (KUB). Sementara di sektor asuransi, pola ini disebut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).


Untuk memenuhi ekuitas minimum, Ogi menyarankan perusahaan memperkuat modal melalui tambahan penyertaan, tidak membagikan dividen, atau kombinasi keduanya. “Jika pemegang saham tidak kuat, bisa ajak mitra lain. Kalau tidak kuat lewat KUPA, bisa merger atau transfer portofolio. Jadi, caranya banyak,” ujarnya.

Ketentuan ekuitas minimum tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. Regulasi itu menetapkan batas ekuitas minimal sebesar Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah, dengan tenggat waktu pemenuhan hingga 31 Desember 2026. Beberapa perusahaan asuransi diperkirakan belum dapat memenuhi ekuitas minimum tersebut.

Menurutnya, regulator dapat menerapkan dua mekanisme kebijakan, yakni diskresi atau relaksasi. Diskresi hanya dapat diputuskan melalui rapat Dewan Komisioner OJK, sementara relaksasi dapat diberikan kepada satu atau dua perusahaan dengan batas waktu maksimal satu tahun.

Berdasarkan data AAUI, dari 71 perusahaan asuransi umum, terdapat 19 perusahaan yang diperkirakan belum mampu memenuhi ekuitas minimum. Sementara 52 perusahaan lainnya telah memenuhi ketentuan tersebut.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya