Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Beri Opsi Ini bagi Asuransi yang Belum Penuhi Ekuitas Rp250 Miliar di 2026

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 09:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan asuransi umum  bisa melakukan merger apabila belum dapat memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar pada akhir 2026. Hal itu menjadi salah satu skenarip yang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya memastikan industri asuransi nasional tetap kuat dan stabil. Kebijakan ini menjadi sorotan utama di tengah persiapan industri menghadapi batas waktu pemenuhan regulasi.

“Jadi ada skenario pencapaian itu (ekuitas minimum) bisa dimerger saja, tidak harga mati,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025

Namun, ia juga menekankan bahwa opsi merger bukanlah satu-satunya jalan, melainkan bagian dari fleksibilitas yang diberikan regulator. Selain merger, perusahaan juga dapat menempuh opsi transfer portofolio ke perusahaan asuransi lain. Skema ini serupa dengan yang diterapkan pada lembaga jasa keuangan perbankan, yaitu Kelompok Usaha Bank (KUB). Sementara di sektor asuransi, pola ini disebut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).


Untuk memenuhi ekuitas minimum, Ogi menyarankan perusahaan memperkuat modal melalui tambahan penyertaan, tidak membagikan dividen, atau kombinasi keduanya. “Jika pemegang saham tidak kuat, bisa ajak mitra lain. Kalau tidak kuat lewat KUPA, bisa merger atau transfer portofolio. Jadi, caranya banyak,” ujarnya.

Ketentuan ekuitas minimum tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. Regulasi itu menetapkan batas ekuitas minimal sebesar Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah, dengan tenggat waktu pemenuhan hingga 31 Desember 2026. Beberapa perusahaan asuransi diperkirakan belum dapat memenuhi ekuitas minimum tersebut.

Menurutnya, regulator dapat menerapkan dua mekanisme kebijakan, yakni diskresi atau relaksasi. Diskresi hanya dapat diputuskan melalui rapat Dewan Komisioner OJK, sementara relaksasi dapat diberikan kepada satu atau dua perusahaan dengan batas waktu maksimal satu tahun.

Berdasarkan data AAUI, dari 71 perusahaan asuransi umum, terdapat 19 perusahaan yang diperkirakan belum mampu memenuhi ekuitas minimum. Sementara 52 perusahaan lainnya telah memenuhi ketentuan tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya