Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Beri Opsi Ini bagi Asuransi yang Belum Penuhi Ekuitas Rp250 Miliar di 2026

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 09:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan asuransi umum  bisa melakukan merger apabila belum dapat memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar pada akhir 2026. Hal itu menjadi salah satu skenarip yang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya memastikan industri asuransi nasional tetap kuat dan stabil. Kebijakan ini menjadi sorotan utama di tengah persiapan industri menghadapi batas waktu pemenuhan regulasi.

“Jadi ada skenario pencapaian itu (ekuitas minimum) bisa dimerger saja, tidak harga mati,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025

Namun, ia juga menekankan bahwa opsi merger bukanlah satu-satunya jalan, melainkan bagian dari fleksibilitas yang diberikan regulator. Selain merger, perusahaan juga dapat menempuh opsi transfer portofolio ke perusahaan asuransi lain. Skema ini serupa dengan yang diterapkan pada lembaga jasa keuangan perbankan, yaitu Kelompok Usaha Bank (KUB). Sementara di sektor asuransi, pola ini disebut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).


Untuk memenuhi ekuitas minimum, Ogi menyarankan perusahaan memperkuat modal melalui tambahan penyertaan, tidak membagikan dividen, atau kombinasi keduanya. “Jika pemegang saham tidak kuat, bisa ajak mitra lain. Kalau tidak kuat lewat KUPA, bisa merger atau transfer portofolio. Jadi, caranya banyak,” ujarnya.

Ketentuan ekuitas minimum tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. Regulasi itu menetapkan batas ekuitas minimal sebesar Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah, dengan tenggat waktu pemenuhan hingga 31 Desember 2026. Beberapa perusahaan asuransi diperkirakan belum dapat memenuhi ekuitas minimum tersebut.

Menurutnya, regulator dapat menerapkan dua mekanisme kebijakan, yakni diskresi atau relaksasi. Diskresi hanya dapat diputuskan melalui rapat Dewan Komisioner OJK, sementara relaksasi dapat diberikan kepada satu atau dua perusahaan dengan batas waktu maksimal satu tahun.

Berdasarkan data AAUI, dari 71 perusahaan asuransi umum, terdapat 19 perusahaan yang diperkirakan belum mampu memenuhi ekuitas minimum. Sementara 52 perusahaan lainnya telah memenuhi ketentuan tersebut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya