Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas KCIC)

Publika

Penyelesaiaan B to B Utang KCJB Tidak Perlu Keppres

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 04:59 WIB

CUKUP cepat tanggapan (respons) yang disampaikan oleh pihak China terkait utang KCJB. Kabar itu diperoleh dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang disampaikan melalui media nasional. Persis, pasca pendapat kami dimuat beberapa media pada waktu yang sama, yaitu 16 Oktober 2025. Materinya, adalah bahwa pihak China dikabarkan telah menyetujui langkah restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang bernama Whoosh. 

Hanya saja, menurut LBP proses restrukturisasi ini masih menunggu pembentukan tim restrukturisasi melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto?

Tentu publik kaget, mengapa harus menunggu Keppres jika penyelesaiannya perhitungan bisnis atau business to business (b to b)? Agak aneh pernyataan LBP menimpakan urusan bisnis ke bisnis kepada beban dan tanggung jawab Presiden RI Prabowo Subianto melalui alas hukum Keppres. 


Bukankah sebagai orang yang turun tangan langsung dan sebagai prajurit ksatria harus bertanggung jawab penuh atas resiko bisnis dalam realisasi awal proyek KCJB Whoosh di masa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut? Tidak cukupkah pernyataan Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak penggunaan APBN untuk penyelesaian utang KCJB?

Jika Presiden menerbitkan Keppres dalam situasi yang nihil kemendesakan (urgency), maka akan menjadi preseden buruk bagi investasi yang awalnya didasarkan pada kerjasama b to b. Yang dibutuhkan dalam penyelesaian bisnis ke bisnis utang KCJB ini adalah renegosiasi dan restrukturisasi secara aksi korporasi. 

Sebab, pihak China juga terlibat dalam peralihan komitmen yang awalnya tanpa dukungan APBN dan jaminan pemerintah. Selayaknya tim renegosiasi dan restrukturisasi utang KCJB ini berasal dari para pihak yang bekerjasama bisnis. Dalam perspektif perhitungan bisnis inilah penyelesaian diarahkan secara menang-menang (win-win solution) terkait resiko kerugian yang diderita PT. KAI dan PT. KCIC.

Pembentukan tim renegosisasi dan restrukturisasi melalui Keppres itu sama saja melibatkan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan APBN atau uang rakyat. Begitu juga halnya dengan melibatkan BPI Danantara sama saja dengan mengambil laba/dividen BUMN yang dulu dikenal dengan istilah Penyertaan Modal Negara (PMN). 

Yang harus mempertanggunjawabkan bisnis intinya adalah pihak yang sedari awal merancangnya dan tidak bisa resiko korporasi dipindahtangankan begitu saja. Kalau pemerintah dan APBN selalu turun tangan atas segala resiko bisnis seharusnya pelaku UMKM juga beroleh haknya. Tidak hanya menggunakan kewenangan jabatan sebagaimana yang dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan! Kok enak sekali!?

Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya