Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Profesor Rudy Lukman (Foto: Dok. Rudy)

Politik

Kepala Daerah Lampaui Kewenangan jika Beri Sanksi Berlandaskan Surat Edaran

SABTU, 18 OKTOBER 2025 | 14:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kepala daerah sudah melampaui batas kewenangan apabila memberikan sanksi melalui Surat Edaran (SE). Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Profesor Rudy Lukman menegaskan, SE bukan sebuah produk hukum sehingga tidak bisa digunakan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun.

"Surat Edaran bukan peraturan yang mengikat umum. Nggak boleh (memberikan sanksi) hanya dengan SE. Kalau demikian, artinya kepala daerah sudah melampaui kewenangan," katanya, dalam keterangannnya yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu 18 Oktober 2025. 

Ia juga menjelaskan SE tidak masuk dalam jajaran peraturan perundang-undangan. SE hanya merupakan petunjuk teknis internal dalam menjelaskan dan memaknai peraturan yang ada. Di dalamnya pun tidak ada dan tidak boleh memuat sanksi bagi pihak yang tidak mengikuti surat himbauan tersebut.


Guru Besar Ilmu Hukum Unila ini menambahkan, sanksi yang diberikan berlandaskan SE tidak akan sah di mata hukum alias tidak valid. Artinya, siapa pun bisa melayangkan gugatan ke lembaga peradilan negara apabila diberikan hukuman berdasarkan SE.

"Tergantung sanksinya, jika masuk dalam kriteria keputusan administrasi negara maka bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," katanya.

Tidak sedikit kepala daerah yang menerbitkan SE dan menggunakannya sebagai peraturan layaknya undang-undang. Misalnya, pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter berlandaskan SE yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Prof Rudy menyayangkan ketidakpahaman birokrat atas produk hukum pengaturan sehingga menerbitkan SE untuk berbagai keperluan tanpa didasari produk hukum yang jelas. Dia mengatakan, kondisi Indonesia saat ini sudah sangat berbeda ketika negara masih belum rapi mengenai peraturan perundang-undangan.

SE saat itu memang sifatnya mengatur sehingga sampai sekarang beberapa birokrat masih ada yang menganggap demikian. Namun, sambung dia, dengan adanya UU pembentukan peraturan perundang-undangan dan UU Administrasi Pemerintahan saat ini, maka praktik yang salah ini mestinya dihentikan

"Kalau di lingkungan birokrasi secara internal masih boleh menggunakan SE untuk petunjuk teknis, namun ini tidak bisa berlaku ke luar. Sedangkan larangan yang mengikat umum harus dalam bentuk perda atau perkada," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih menegaskan bahwa pemerintah dan aparat tidak bisa menjatuhkan sanksi apa pun kepada masyarakat dan pelaku usaha di Bali berlandaskan surat edaran karena tidak memiliki kekuatan hukum. Hal tersebut diungkapkan menyusul polemik pelarangan perdagangan air kemasan di bawah 1 liter di Bali. 

Pelarangan produksi dan distribusi itu diatur menggunakan SE Gubernur nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih. Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang biasa disapa Ajus Linggih ini melanjutkan, SE ini bertujuan baik yakni untuk mengurangi jumlah sampah namun tetap tidak bisa diberlakukan sewenang-wenang.

"Surat Edaran itu ibarat arahan formal yang tidak bisa serta-merta diberlakukan ke luar kedinasan. Tidak ada sanksi tegas yang menyertai, dan pelaksanaannya belum ditindak secara formal di lapangan," katanya. Sebabnya, pelaku usaha tidak dapat dikenai tindakan hukum karena SE bukan peraturan yang memiliki kekuatan mengikat seperti Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Daerah (Perda). 

Politisi partai Golkar ini melanjutkan, pemerintah dan aparat juga tidak boleh menindak tegas pelaku usaha yang masih memproduksi dan menjual air kemasan di bawah 1 liter. "SE ini belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan lebih bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap darurat sampah plastik di Bali," katanya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya