Berita

Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

PT Blue Bird Taxi

Drama Hukum Tak Berujung Hingga Penambahan Putusan di MA

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 23:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan sebelum PT Blue Bird “Go Public”, Purnomo sebagai direktur PT Blue Bird Taxi menggugat sesama direktur melalui perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Gugatan dilakukan atas nama PT Blue Bird Taxi.

"Sebelum menggugat, saya, sesama direktur, namun tidak ada persetujuan lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), PT Blue Bird Taxi, sehingga pengadilan ini bisa dibilang “Peradilan Sesat”. Meskipun gugatannya juga penuh keanehan, nyatanya gugatan tetap berlanjut hingga Mahkamah Agung," ujar Mintarsih kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jumat, 17 Oktober 2025.

Bahkan putusan final MA setelahnya, kata Mintarsih, masih pula diberi Putusan-putusan tambahan yang semakin menambah kejanggalan. Salah satu isi gugatan yang dirasa janggal, yaitu bahwa Mintarsih harus membayar kembali semua gaji yang pernah dibayar oleh PT Blue Bird Taxi. 


"Alasan yang dipakai pun tak kalah janggal, selain hanya berdasarkan kesaksian dari seorang sekretaris pribadi Purnomo yang masih aktif bekerja sebagai anak buah Purnomo, yaitu Diana Novari Dewi, yang menyatakan bahwa Mintarsih kurang bekerja, tanpa adanya penjelasan, contoh, bukti ataupun saksi lain," ungkap Mintarsih.

Ironisnya, lanjut dia, ada 3 saksi lain dari Purnomo, yang juga masih aktif bekerja sebagai anak buah Purnomo, justru tidak memberikan kesaksian apapun tentang kinerja Mintarsih. Bukti Putusan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 123 sd 132.

Mintarsih sendiri telah menghadirkan 5 saksi mantan karyawan yang pernah bekerja di bagian  “office” PT Blue Bird Taxi, semuanya menyatakan bahwa Mintarsih bekerja mulai dari pengaturan order, database pelanggan, bengkel, “life time” suku cadang mobil, administrasi, pembukuan, serta mengatur semua manajemen komputer mulai dari pembuatan desain program komputer, pendidikan tenaga programmer, operator sampai pada analisa permasalahannya.

"Selain itu, juga aktif dalam proses seleksi karyawan-karyawan dan pengemudi-pengemudi. Sebagian dari saksi saya, (Mintarsih) juga mengemukakan bahwa justru Purnomo dan Chandra yang masuk kerja hanya beberapa jam saja seharinya. Bukti Putusan Perkara No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 152 sd 170," paparnya.

Dokter Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) itu juga membeberkan bahwa, selain mengembalikan gaji juga ada gugatan pencemaran nama baik, dengan alasan adanya berita negatif dari wartawan. Padahal wartawan menyaksikan sendiri. 

“Jika ada rekayasa dari wartawan, mengapa tidak memanfaatkan adanya Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) menyatakan “pers wajib melayani Hak Jawab, ayat (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi”. Kan ada wartawan senior yang bekerja di Blue Bird. Maka pernyataan di pers yang merupakan fakta tidak dapat dijadikan alasan pencemaran nama baik," ulas Mintarsih.

Dijelaskannya, Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2601K/Pdt/2015 tanggal 21 Januari 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 761/Pdt/2014/PT DKI tanggal 21 Januari 2015, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Juni 2014 terhadap “Peradilan sesat” ini menghasilkan Putusan denda sebesar Rp140 miliar, yang tidak melibatkan putra dan putri Mintarsih, dan tidak ada sita jaminan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya