Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi))

Bisnis

Danantara Klarifikasi Investasi di SBN hanya Langkah Awal Saja

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 13:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menempatkan dana awalnya di Surat Berharga Negara (SBN) menuai kritik dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, pihak Danantara menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan strategi awal sambil mempersiapkan proyek investasi jangka panjang yang lebih berdampak.

Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Sjahrir, menyampaikan bahwa keputusan tersebut dilandasi kebutuhan untuk memulai aktivitas investasi dengan cepat, mengingat waktu yang tersedia relatif sempit.

“Kita hanya punya waktu dua bulan untuk mulai mengelola dana. Karena itu, kita pilih pasar yang paling likuid sebagai langkah awal, salah satunya pasar obligasi,” kata Pandu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat 17 Oktober 2025.


Menurut Pandu, pasar obligasi memberikan fleksibilitas tinggi karena mudah dicairkan. Meski begitu, Danantara tetap membidik sektor-sektor dengan potensi imbal hasil yang lebih besar seperti pasar saham, namun dengan catatan bahwa infrastruktur pasar modal domestik perlu diperkuat terlebih dulu.

“Target kita sebenarnya adalah public market equity, tapi itu menuntut likuiditas tinggi. Saat ini volume transaksi harian kita sekitar 1 miliar Dolar AS, idealnya bisa naik jadi 5-8 miliar Dolar AS agar bersaing secara regional, misalnya dengan India,” jelas Pandu.

Ia menekankan bahwa salah satu fokus jangka panjang Danantara adalah memperdalam pasar modal Indonesia agar bisa mendukung investasi strategis dalam negeri secara berkelanjutan.

“Kalau kita ingin menghasilkan return yang optimal, maka ekosistem pasar modal nasional perlu diperkuat lebih dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Danantara, mempertanyakan keputusan untuk menempatkan dana hasil dividen BUMN ke SBN. Menurutnya, langkah tersebut tidak mencerminkan peran strategis Danantara sebagai lembaga pengelola investasi nasional.

“Kalau dana dari dividen hanya diparkir di obligasi pemerintah, lalu di mana letak keahlian investasinya?" ujar Purbaya di kantor pusat Danantara. Ia pun menyarankan agar dana yang dikelola Danantara bisa diarahkan untuk mendukung proyek-proyek strategis, seperti pembiayaan utang kereta cepat Whoosh yang tengah menjadi perhatian nasional.

Namun demikian, Purbaya menyebut bahwa Danantara telah memberi penjelasan bahwa investasi di obligasi pemerintah hanya bersifat sementara, sambil menunggu kesiapan proyek jangka menengah dan panjang.

“Mereka bilang ini hanya untuk tiga bulan ke belakang, karena memang belum sempat menyusun rencana proyek. Ke depan akan ada perbaikan,” ungkapnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya