Berita

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, memasang plang larangan di bekas tambang ilegal wilayah Bukit Tengkorak, Kalimantan Timur, Rabu, 15 Oktober 2025. (Foto: Humas OIKN)

Nusantara

Lebih dari 4.000 Hektare Tambang Ilegal di IKN Bakal Ditindak Tegas

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 11:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersiap mengambil tindakan keras terhadap lebih dari 4.000 hektare area penambangan tanpa izin (ilegal) yang terdeteksi di wilayah Ibu Kota Nusantara. Aktivitas ilegal ini dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan serta kerugian ekonomi dan sosial.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal.

"Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung," ujar Basuki, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat 17 Oktober 2025. 


Komitmen penindakan ini diperkuat dalam Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas di Kantor OIKN, Kalimantan Timur, pada Rabu 15 Oktober 2025. Satgas ini dibentuk untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran, termasuk pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan illegal, dan pembangunan liar di kawasan hutan lindung.

Dalam tindak lanjut rapat, OIKN dan Satgas melakukan peninjauan dan pemasangan plang di bekas tambang ilegal di Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. Satgas menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di Bukit Tengkorak dengan total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton dan 7 unit truk. Kasus ini telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk diproses hukum.

Keseriusan OIKN terlihat dari anggota Forum Dewan Pengarah Satgas yang melibatkan pimpinan institusi kunci, antara lain, Pangdam VI/Mulawarman dan Kapolda Kalimantan Timur,  Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala BIN Daerah Kalimantan Timur, Gubernur Kalimantan Timur, serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum dari Kementerian LHK dan Kementerian ESDM.

“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” ujar Basuki.

Sejalan dengan langkah ini, perwakilan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim menyatakan komitmen mereka untuk terus berkolaborasi memberantas aktivitas ilegal. Sementara itu, perwakilan dari Kementerian ESDM mengimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas usaha mereka. 

"Kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” kata Ma’mun, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM.

Langkah tegas OIKN ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia sebagai fokus pemerintah.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya