Berita

Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang, A. Taufiq Hidayat. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

NU Kecam Trans7: Jangan Pertaruhkan Reputasi Demi Rating!

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 15:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tayangan Xpose Uncensored di Trans7 dinilai telah melanggar prinsip dasar jurnalistik dan etika penyiaran.

Tayangan yang disiarkan pada 13 Oktober 2025 itu dinilai merendahkan kiai dan pesantren, terutama karena menampilkan ilustrasi video aktivitas kiai sepuh di Pesantren Lirboyo, Kediri, tanpa konfirmasi pihak terkait.

“Produk jurnalistik wajib hukumnya memperhatikan unsur-unsur di atas. Jika tidak, maka bisa dipastikan hasilnya tidak akurat. Sehingga tidak layak dikonsumsi publik,” kata Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang, A. Taufiq Hidayat dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.


“Media massa punya kewajiban menjelaskan makna di balik gambar, bukan mendistorsi, atau memaknai sendiri gambar yang beredar. Jangan sampai mempertaruhkan reputasi demi rating,” tegasnya.

Menurut dia, prinsip 5W + 1H dalam peliputan berita harus dijalankan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan benar. Ia menilai, tayangan Trans7 itu justru bertentangan dengan semangat melawan hoaks yang seharusnya dijaga media arus utama.

“Seharusnya, media massa memberi contoh dengan menayangkan informasi-informasi yang sudah terverifikasi kebenarannya. Bukan malah terbawa arus media sosial yang pada umumnya lebih mementingkan viral ketimbang mendahulukan nilai-nilai kebenaran,” ujar dia.

Taufiq menegaskan, tayangan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang mengatur agar pers menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.

“Pers tidak boleh menghakimi seseorang atau lembaga sebelum ada keputusan hukum tetap. Dalam konteks ini, narasi yang menyudutkan kiai dan pesantren jelas melanggar prinsip itu,” tuturnya.

Taufiq pun mendorong Dewan Pers untuk menindaklanjuti kasus ini dan menilai apakah tayangan Xpose Uncensored melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

Selain itu, ia menilai tayangan tersebut juga melanggar Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) yang melarang pelecehan terhadap lembaga pendidikan.

“Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi,” ungkap Taufiq.

Ia menekankan, kasus ini perlu diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi semua media.

“Pertanggungjawaban bukan hanya kata-kata maaf, tapi berani menerima risiko atas perbuatan yang telah dilakukan,” tandasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya