Berita

Saksi ahli Anwar Borahima saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Humas PPKGBK)

Hukum

Saksi Ahli Anwar Borahima:

Hotel Sultan Harus Dikosongkan Buntut HGB Berakhir

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 02:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan pemerintah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa 14 Oktober 2025.

Sidang untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari dari pihak pemerintah yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus Pakar Hukum Perdata, Anwar Borahima.

Permulaan kasus ini saat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK menggugat PT Indobuildco agar dihukum karena masih menguasai, menempati, dan mengomersialisasi tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora walaupun haknya telah berakhir sejak 3 Maret 2023.


Itu sebabnya, Anwar menilai, Indobuildco agar mengosongkan dan mengembalikan lahan berikut seluruh bangunan yang melekat di atasnya kepada Mensesneg dan PPKGBK selaku pemegang HPL No. 1/Gelora.

“Sehingga, badan hukum dimaksud tidak lagi berhak untuk melakukan perbuatan hukum apa pun di atas tanah eks HGB, baik itu menguasai, menempati, mengambil keuntungan, dan lain-lain,” kata Anwar dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu 15 Oktober 2025.

Sebaliknya, lanjut Anwar bila badan hukum tersebut masih melakukan kegiatan komersil di atas tanah bekas HGB, maka telah melanggar hukum yang berlaku.

“Karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bahkan dapat merugikan orang lain, dalam hal ini pemegang HPL,” kata Anwar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya