Berita

Saksi ahli Anwar Borahima saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Humas PPKGBK)

Hukum

Saksi Ahli Anwar Borahima:

Hotel Sultan Harus Dikosongkan Buntut HGB Berakhir

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 02:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan pemerintah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa 14 Oktober 2025.

Sidang untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari dari pihak pemerintah yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus Pakar Hukum Perdata, Anwar Borahima.

Permulaan kasus ini saat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK menggugat PT Indobuildco agar dihukum karena masih menguasai, menempati, dan mengomersialisasi tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora walaupun haknya telah berakhir sejak 3 Maret 2023.


Itu sebabnya, Anwar menilai, Indobuildco agar mengosongkan dan mengembalikan lahan berikut seluruh bangunan yang melekat di atasnya kepada Mensesneg dan PPKGBK selaku pemegang HPL No. 1/Gelora.

“Sehingga, badan hukum dimaksud tidak lagi berhak untuk melakukan perbuatan hukum apa pun di atas tanah eks HGB, baik itu menguasai, menempati, mengambil keuntungan, dan lain-lain,” kata Anwar dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu 15 Oktober 2025.

Sebaliknya, lanjut Anwar bila badan hukum tersebut masih melakukan kegiatan komersil di atas tanah bekas HGB, maka telah melanggar hukum yang berlaku.

“Karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bahkan dapat merugikan orang lain, dalam hal ini pemegang HPL,” kata Anwar.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya