Berita

Saksi ahli Anwar Borahima saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Humas PPKGBK)

Hukum

Saksi Ahli Anwar Borahima:

Hotel Sultan Harus Dikosongkan Buntut HGB Berakhir

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 02:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan pemerintah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa 14 Oktober 2025.

Sidang untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari dari pihak pemerintah yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus Pakar Hukum Perdata, Anwar Borahima.

Permulaan kasus ini saat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK menggugat PT Indobuildco agar dihukum karena masih menguasai, menempati, dan mengomersialisasi tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora walaupun haknya telah berakhir sejak 3 Maret 2023.


Itu sebabnya, Anwar menilai, Indobuildco agar mengosongkan dan mengembalikan lahan berikut seluruh bangunan yang melekat di atasnya kepada Mensesneg dan PPKGBK selaku pemegang HPL No. 1/Gelora.

“Sehingga, badan hukum dimaksud tidak lagi berhak untuk melakukan perbuatan hukum apa pun di atas tanah eks HGB, baik itu menguasai, menempati, mengambil keuntungan, dan lain-lain,” kata Anwar dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu 15 Oktober 2025.

Sebaliknya, lanjut Anwar bila badan hukum tersebut masih melakukan kegiatan komersil di atas tanah bekas HGB, maka telah melanggar hukum yang berlaku.

“Karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bahkan dapat merugikan orang lain, dalam hal ini pemegang HPL,” kata Anwar.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya