Berita

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram. (Foto: Istimewa)

Hukum

Dua Kurir Narkoba di Palembang Divonis Mati, Satu Seumur Hidup

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 02:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram. Dua di antaranya dijatuhi hukuman mati, sementara satu lainnya divonis penjara seumur hidup.

Dikutip dari RMOLSumsel, ketiga terdakwa yakni Zupiyadi, Syakirman, dan Mistoni, duduk tenang di kursi pesakitan saat Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing membacakan putusan, Rabu 15 Oktober 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mistoni dan terdakwa Zupiyadi dengan pidana mati, serta pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Syakirman," kata hakim dalam sidang yang berlangsung di ruang utama PN Palembang.


Majelis menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ada hal yang meringankan ketiganya.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Atas putusan ini, kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari, Yang Mulia,” kata terdakwa Mistoni pelan.

Vonis mati dan seumur hidup ini menambah panjang daftar pelaku peredaran sabu yang diganjar hukuman maksimal di Sumatera Selatan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya