Berita

RDPU Komisi III DPR dengan Mahasiswa AMAN (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Mahasiswa Desak Qanun Aceh Wajib Masuk RUU KUHAP

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 12:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mendesak Komisi III DPR RI untuk secara eksplisit mengakomodasi hukum Qanun Aceh ke dalam RUU KUHAP yang baru. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Qanun adalah istilah hukum Islam yang memiliki arti undang-undang atau peraturan, dan dalam konteks Indonesia, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang setara dengan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Aceh. 

Pembina sekaligus salah satu inisiator AMAN Muhammad Fadli menjelaskan, bahwa Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 mengatur tentang 18 tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan lewat lembaga peradilam adat di tingkat desa.  "Kami menginginkan ini diakomodir dalam RUU KUHAP yang baru," ujar Fadli.


Dia mencontohkan adanya ketidakpastian hukum, saat satu kasus perkara pidana ringan diadili dua kali lewat qanun dan hukum nasional.

"Bagaimana penyelesaiannya secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu, apakah diatur eskplisit bahwa oh ketika sudah selesai di lembaga peradilan adat itu, tidak boleh lagi dilanjutkan ke aparat penegak hukum sehingga adanya kepastian hukum," kata Fadli.

Selanjutnya, AMAN juga memberikan masukan perihal penerapan qanun jinayah di Aceh. Qanun Jinayah adalah peraturan daerah khusus di Aceh tentang hukum pidana yang berlaku berdasarkan syariat Islam.  Menurut Fadli, selama ini tak jarang pihak kepolisiam memakai dua pendekatan hukum, yakni  qanun jinayah sekaligus memakai KUHP.

"Bagaimana langkah yang harus diambil oleh aparat penegak hukum ketika terjadi kasus yang memang itu diatur dalam pasal KUHP dan qanun jinayah ini, kacamata hukum yang mana harus diambil," ujarnya. "Jangan nanti kasus A dengan pasal yang sama digunakan qanun jinayah kemudian di kasus yang sama itu digunakan pada pasal pasal KUHP."

Selain menyampaikan masukan terhadap RKUHAP, AMAN juga menyampaikan dukungan terhadap satu tahun kepemimpian Presiden Prabow Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Beberapa program yang sudah dilaksanakan yang sudah sampai ke masyarakat, seperti Makan Bergizi Gratis, sekolah rakyat, kemudian sekarang sudah diinisiasi adanya legalisasi tambang rakyat sebagai penyerataan ekonomi dan berbagai program lainnya," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya