Berita

RDPU Komisi III DPR dengan Mahasiswa AMAN (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Mahasiswa Desak Qanun Aceh Wajib Masuk RUU KUHAP

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 12:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mendesak Komisi III DPR RI untuk secara eksplisit mengakomodasi hukum Qanun Aceh ke dalam RUU KUHAP yang baru. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Qanun adalah istilah hukum Islam yang memiliki arti undang-undang atau peraturan, dan dalam konteks Indonesia, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang setara dengan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Aceh. 

Pembina sekaligus salah satu inisiator AMAN Muhammad Fadli menjelaskan, bahwa Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 mengatur tentang 18 tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan lewat lembaga peradilam adat di tingkat desa.  "Kami menginginkan ini diakomodir dalam RUU KUHAP yang baru," ujar Fadli.


Dia mencontohkan adanya ketidakpastian hukum, saat satu kasus perkara pidana ringan diadili dua kali lewat qanun dan hukum nasional.

"Bagaimana penyelesaiannya secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu, apakah diatur eskplisit bahwa oh ketika sudah selesai di lembaga peradilan adat itu, tidak boleh lagi dilanjutkan ke aparat penegak hukum sehingga adanya kepastian hukum," kata Fadli.

Selanjutnya, AMAN juga memberikan masukan perihal penerapan qanun jinayah di Aceh. Qanun Jinayah adalah peraturan daerah khusus di Aceh tentang hukum pidana yang berlaku berdasarkan syariat Islam.  Menurut Fadli, selama ini tak jarang pihak kepolisiam memakai dua pendekatan hukum, yakni  qanun jinayah sekaligus memakai KUHP.

"Bagaimana langkah yang harus diambil oleh aparat penegak hukum ketika terjadi kasus yang memang itu diatur dalam pasal KUHP dan qanun jinayah ini, kacamata hukum yang mana harus diambil," ujarnya. "Jangan nanti kasus A dengan pasal yang sama digunakan qanun jinayah kemudian di kasus yang sama itu digunakan pada pasal pasal KUHP."

Selain menyampaikan masukan terhadap RKUHAP, AMAN juga menyampaikan dukungan terhadap satu tahun kepemimpian Presiden Prabow Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Beberapa program yang sudah dilaksanakan yang sudah sampai ke masyarakat, seperti Makan Bergizi Gratis, sekolah rakyat, kemudian sekarang sudah diinisiasi adanya legalisasi tambang rakyat sebagai penyerataan ekonomi dan berbagai program lainnya," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya