Berita

Corporate Secretary (Corsec) PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita (keempat dari kiri) dan Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso (kelima dari kiri) di booth Pertamina dalam pameran Hari Keterbukaan Informasi (Foto: Dokumentasi Pertamina)

Bisnis

Begini Cara Pertamina Tangkal Informasi Hoax Menyesatkan

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 19:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Pertamina (Persero) punya kiat khusus agar masyarakat tidak terjebak hoax dalam mendapat segala informasi terkait kinerja BUMN minyak dan gas bumi ini.

Di tengah perkembangan digital yang semakin tak terbendung, Pertamina melakukan penguatan transparansi dan keterbukaan informasi publik dengan mengusung tema “Energizing The Information".

“Pertamina terus memperkuat ekosistem keterbukaan informasi melalui kanal resmi yang kredibel, mudah diakses, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Selasa, 14 Oktober 2025.


Bagi Pertamina, transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik serta menangkal potensi hoax dan disinformasi di ruang digital. Keterbukaan informasi juga menjadi salah satu pilar utama tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Berbagai kanal resmi disediakan Pertamina untuk masyarakat, mulai dari situs resmi website, media sosial, majalah energia, Pertamina Call Center 135, email infopublik, hingga aplikasi berbasis mobile Apps layanan informasi publik.

“Melalui kanal-kanal ini, masyarakat dapat memverifikasi informasi secara langsung sekaligus memperoleh data dan fakta terbaru mengenai kegiatan serta kebijakan Pertamina,” tegas Fadjar.

Dalam menjaga komitmen, capaian keterbukaan informasi publik Pertamina di semester I 2025 cukup signifikan, yakni mencatatkan 153.805 informasi publik di media nasional, 1,7 juta views pada laman website, 219 interaksi via PPID, 1.692 informasi di media sosial, 245.002 interaksi melalui Call Center 135.

Sebagai bentuk inklusivitas, Pertamina juga menghadirkan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada layanan informasi publik, seperti pilihan tampilan kontras dan pembesaran teks, pengaturan jarak antar teks dan opsi ramah disleksia.

"Ada pula fitur penghentian animasi serta penyesuaian tinggi baris tulisan, sesuai kebutuhan,” tambah Fadjar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya