Berita

Menkop Ferry Juliantono dalam sambutannya pada acara Penandatangan PKS dan Seminar Nasional di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Humas Kemenkop)

Bisnis

Kemenkop-Kemenkum Kolaborasi Lindungi Merek Kolektif Produk Koperasi

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani kerja sama strategis untuk memperkuat ekosistem perlindungan hukum terhadap merek secara kolektif produk koperasi. 

Inisiatif ini diharapkan menjadi daya ungkit dalam meningkatkan daya saing produk koperasi di pasar nasional maupun internasional.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam membangun ekosistem ekonomi koperasi yang berdaya saing dan berorientasi pada perlindungan hak kekayaan intelektual. 


Melalui pendaftaran merek kolektif ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi menjadi gerakan bersama untuk menumbuhkan kebanggaan, kepercayaan diri, dan kemandirian ekonomi rakyat melalui koperasi.
“Produk lokal yang berkualitas di daerah sering kalah di pasar hanya karena belum punya identitas yang kuat dan terlindungi, hari ini kita menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum untuk memperkuat proses pembangunan ekosistem berupa dukungan terhadap merek kolektif dari hasil produk koperasi,” ujar Menkop dalam sambutannya pada acara Penandatangan PKS dan Seminar Nasional di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Dokumen kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum tentang Fasilitasi dan Perlindungan kekayaan Intelektual Terhadap Penguatan Daya Saing Produk Koperasi tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu. 

Dalam kesempatan ini juga diselenggarakan seminar nasional bertema "Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi".

Menkop menegaskan dengan memiliki legalitas merek yang terdaftar di Kementerian Hukum, dipastikan produk-produk hasil anggota koperasi memiliki nilai tambah dan jaminan kualitas yang diakui secara hukum. Dengan begitu persoalan pemasaran baik di pasar domestik ataupun internasional akan jauh lebih mudah.

"Melalui Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Percepatan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi dan UMKM, kita memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi identitas produk koperasi dan mempercepat proses pendaftaran di seluruh daerah," ujarnya.

Menurut Ferry, kolaborasi lintas Kementerian menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menaikkan kelas badan usaha koperasi agar tidak tertinggal dari BUMN dan sektor swasta. 

Sejauh ini keberadaan koperasi kerap tidak diperhitungkan sehingga perhatian publik terhadap koperasi tergeserkan oleh peran BUMN atau swasta. Padahal koperasi memiliki catatan sejarah yang sangat penting dalam membangun pondasi perekonomian nasional.

"Saya yakin, dengan pendaftaran merek kolektif, koperasi dan UMKM akan naik kelas. Produk koperasi tidak lagi dipandang sebagai produk kecil," kata Menkop Ferry.

Sementara itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum dan menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual koperasi. 

“Perlindungan merek kolektif bukan hanya soal identitas, tetapi juga instrumen penting untuk melindungi nilai ekonomi dan reputasi koperasi,” ujarnya.

Supratman menegaskan bahwa kementeriannya siap memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses pendaftaran merek kolektif melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Kami memastikan proses pendaftaran akan lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi dengan sistem data koperasi di Kemenkop,” ujar Menkum.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya