Berita

Mantan Jurubicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi. (Foto:RMOL)

Politik

Jubir Gus Dur Desak DPR Pakai Hak Interpelasi Bongkar Polemik Ijazah Gibran

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 13:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi, menilai langkah paling tepat dan elegan yang bisa dilakukan DPR RI untuk merespons polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah menggunakan hak interpelasi.

Dalam penjelasan lengkapnya di kanal Youtube RMOL TV, Adhie mengatakan bahwa tugas DPR memang bertanya, berpendapat, dan bersikap terhadap isu yang menggelisahkan masyarakat termasuk persoalan dugaan keabsahan ijazah Gibran.

“Kalau ada masalah yang bikin resah publik, baik dilakukan pemerintah maupun pihak luar, DPR harus sigap. Seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) saja bisa dipanggil, apalagi ini soal yang lebih besar, menyangkut harkat dan martabat bangsa,” ujarnya dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.


Adhie menegaskan, isu ijazah Gibran bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh aspek kepemimpinan nasional. 

“Ini kan bukan soal baru. Dulu juga ramai soal ijazah Jokowi, bapaknya Gibran. Sekarang anaknya maju jadi wapres, masalah ijazahnya makin ramai setelah para investigator pemburu ijazah palsu bergerak,” ucapnya.

Menurutnya, DPR tidak perlu menunggu adanya laporan masyarakat untuk memulai penyelidikan. DPR bisa langsung memanggil semua pihak yang relevan. 

Mulai dari pihak yang menemukan dugaan kejanggalan, lalu yang menerima ijazah itu, sampai KPU dan Kementerian Pendidikan yang memverifikasi dokumen pencalonan.

Adhie menilai langkah ini penting agar publik mendapat kejelasan dan kepercayaan terhadap lembaga negara tetap terjaga. 

“Kita butuh transparansi. Ini bukan sekadar soal ijazah, tapi menyangkut kredibilitas kepemimpinan nasional,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Gibran diketahui menamatkan pendidikan di luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004-2007). Kedua lembaga pendidikan tersebut telah dikategorikan KPU sebagai setara dengan jenjang SMA di Indonesia.

Hak interpelasi sendiri adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak ini merupakan salah satu dari tiga hak istimewa DPR, di samping hak angket dan hak menyatakan pendapat, yang berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya