Berita

Sidang gugatan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelola Komplek GBK (PPKGBK) melawan PT Indobuildco di PN Jakpus, Senin 13 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hotel Sultan Dituntut Bayar Royalti Rp742 Miliar ke Negara

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 01:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menuntut PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) terkait penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

“Kurang lebih 16 tahun,” kata kuasa hukum pemerintah Kharis Sucipto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin 13 Oktober 2025.

PT Indobuilco dianggap menggunakan tanah milik negara dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir.


Dalam sidang perdata di PN Jakpus, pihak pemerintah  menghadirkan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S W Soemardjono untuk memberikan keterangan.

“HGB menggunakan bagian dari tanah hak pengelolaan, oleh karena itu ya harus memberikan imbalan ya. Apakah royalti, apakah uang pemasukan, apakah tarif. Jadi kewajiban itu ada, karena kan bukan menggunakan tanah yang miliknya sendiri,” kata Maria.

Menurut catatan, PT Indobuildco sempat membayar royalti untuk periode penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora tahun 1971–2002 dan dilanjutkan pada tahun 2016 berdasarkan pada landasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.

Namun, di era Presiden Joko Widodo, polemik pengelolaan Hotel Sultan belum berakhir walau pemerintah telah menegaskan HGB di atas lahan tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun lalu.

Dari sini, muncul gugatan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan Pusat Pengelola Komplek GBK (PPKGBK) sebagai penggugat dengan PT Indobuildco sebagai tergugat, yang telah memasuki agenda pemberian keterangan ahli di PN Jakpus.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya