Berita

Sidang gugatan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelola Komplek GBK (PPKGBK) melawan PT Indobuildco di PN Jakpus, Senin 13 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hotel Sultan Dituntut Bayar Royalti Rp742 Miliar ke Negara

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 01:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menuntut PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) terkait penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

“Kurang lebih 16 tahun,” kata kuasa hukum pemerintah Kharis Sucipto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin 13 Oktober 2025.

PT Indobuilco dianggap menggunakan tanah milik negara dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir.


Dalam sidang perdata di PN Jakpus, pihak pemerintah  menghadirkan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S W Soemardjono untuk memberikan keterangan.

“HGB menggunakan bagian dari tanah hak pengelolaan, oleh karena itu ya harus memberikan imbalan ya. Apakah royalti, apakah uang pemasukan, apakah tarif. Jadi kewajiban itu ada, karena kan bukan menggunakan tanah yang miliknya sendiri,” kata Maria.

Menurut catatan, PT Indobuildco sempat membayar royalti untuk periode penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora tahun 1971–2002 dan dilanjutkan pada tahun 2016 berdasarkan pada landasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.

Namun, di era Presiden Joko Widodo, polemik pengelolaan Hotel Sultan belum berakhir walau pemerintah telah menegaskan HGB di atas lahan tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun lalu.

Dari sini, muncul gugatan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan Pusat Pengelola Komplek GBK (PPKGBK) sebagai penggugat dengan PT Indobuildco sebagai tergugat, yang telah memasuki agenda pemberian keterangan ahli di PN Jakpus.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya