Berita

Sidang gugatan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelola Komplek GBK (PPKGBK) melawan PT Indobuildco di PN Jakpus, Senin 13 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hotel Sultan Dituntut Bayar Royalti Rp742 Miliar ke Negara

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 01:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menuntut PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) terkait penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

“Kurang lebih 16 tahun,” kata kuasa hukum pemerintah Kharis Sucipto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin 13 Oktober 2025.

PT Indobuilco dianggap menggunakan tanah milik negara dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir.


Dalam sidang perdata di PN Jakpus, pihak pemerintah  menghadirkan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S W Soemardjono untuk memberikan keterangan.

“HGB menggunakan bagian dari tanah hak pengelolaan, oleh karena itu ya harus memberikan imbalan ya. Apakah royalti, apakah uang pemasukan, apakah tarif. Jadi kewajiban itu ada, karena kan bukan menggunakan tanah yang miliknya sendiri,” kata Maria.

Menurut catatan, PT Indobuildco sempat membayar royalti untuk periode penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora tahun 1971–2002 dan dilanjutkan pada tahun 2016 berdasarkan pada landasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.

Namun, di era Presiden Joko Widodo, polemik pengelolaan Hotel Sultan belum berakhir walau pemerintah telah menegaskan HGB di atas lahan tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun lalu.

Dari sini, muncul gugatan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan Pusat Pengelola Komplek GBK (PPKGBK) sebagai penggugat dengan PT Indobuildco sebagai tergugat, yang telah memasuki agenda pemberian keterangan ahli di PN Jakpus.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya