Berita

Bos Adaro Boy Thohir dan Sinar Mas Group Indra Widjaja.

Hukum

Skandal Solar Murah: Dari Gurita Bisnis Boy Thohir hingga Sinar Mas Group

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 22:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP) menyeret korporasi skala besar. Belasan perusahaan turut menikmati praktik culas yang merugikan negara hingga Rp2,54 triliun, termasuk Sinar Mas Group.

Terungkap dalam dakwaan mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 9 Oktober 2025, dua anak usaha Sinar Mas Group, yakni PT Berau Coal dan PT Purinusa Eka Persada mendapat keuntungan mencapai Rp481,22 miliar.

Lebih rinci, PT Purinusa Eka Persada melalui PT Arara Abadi mendapat keuntungan Rp32,11 miliar lebih, dan PT Berau Coal Rp449,10 miliar lebih.


PT Berau Coal adalah perusahaan tambang batu bara dengan wilayah operasional di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Perusahaan ini menjadi bagian dari Sinar Mas Group sejak tahun 2015.

Kemudian PT Purinusa Eka Persada memproduksi kemasan dari kertas dan karton di bawah divisi Asia Pulp & Paper (APP), yakni bagian Sinar Mas Group.

Tak hanya Sinar Mas Group, skandal solar murah ini juga dinikmati oleh gurita bisnis Boy Thohir. Ada dua perusahaan Boy Thohir yang terseret, yakni PT Adaro Indonesia dan PT Maritim Barito Perkasa (MBP).

PT Adaro Indonesia disebut menikmati keuntungan hingga Rp168,51 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Sementara PT Maritim Barito Perkasa yang bergerak di bidang jasa transportasi laut dan sungai ini disebut turut menikmati keuntungan hingga Rp66,48 miliar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya