Berita

Direktur Jenderal Hubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Muhammad Masyhud. (Foto: YouTube TVNU)

Bisnis

Kemenhub Siap Tata Ulang Pengelolaan TKBM

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 21:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah langkah untuk menata kembali sistem pengelolaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia.

Direktur Jenderal Hubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Muhammad Masyhud, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas berbagai persoalan teknis dan manajerial yang masih ditemukan di lapangan, mulai dari aspek keselamatan kerja, sertifikasi, hingga kesejahteraan TKBM.

“Kami punya usulan dalam penataan TKBM menjawab berbagai persoalan tersebut. Kami telah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menata kembali pengelolaan TKBM di pelabuhan,” ujar Masyhud dalam acara ‘Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan TKBM di Indonesia’ yang disiarkan TVNU pada Senin, 13 Oktober 2025.


Menurut dia, langkah pertama yang akan dilakukan ialah peningkatan kesadaran atau awareness secara berkala terhadap pentingnya penerapan standar keselamatan dan keamanan kerja (HSSA) di seluruh lini kerja pelabuhan.

“Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) menjadi fokus utama, ditambah satu lagi yaitu aspek keamanan,” jelasnya.

Langkah kedua, seluruh TKBM diwajibkan memiliki sertifikasi keahlian sesuai dengan bidang tugasnya. Ketiga, penyesuaian pola operasi menjadi 24 jam per hari agar layanan bongkar muat lebih responsif terhadap kebutuhan pengguna jasa.

“Bapak Menteri Perhubungan selalu menanyakan dan memastikan bagaimana keahlian teman-teman dalam kegiatan pelayaran dan bongkar muat di pelabuhan. Ini menjadi concern beliau dan beliau berpesan agar penyempurnaan tata kelola ini menjadi legasi bersama,” bebernya.

Masyhud menegaskan, Kemenhub juga telah mengembangkan Sistem Informasi Online TKBM (SIMON TKBM) yang berfungsi untuk melakukan registrasi, pengawasan kehadiran, serta pengukuran produktivitas tenaga kerja secara real time.

Selain itu, Kemenhub juga mendorong agar pengelolaan TKBM dapat dilakukan oleh lebih dari satu badan usaha. Langkah ini, lanjut Masyhud, diharapkan dapat menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan berdampak positif terhadap kinerja serta kesejahteraan pekerja.

“Ini penting agar tercipta iklim kompetensi yang sehat, bukan berarti bersaing berlebihan, tapi agar hasilnya bisa berdampak baik bagi kesejahteraan TKBM,” ujarnya.

Tak kalah penting, Kemenhub juga mengusulkan penyesuaian tarif dan struktur biaya TKBM agar lebih transparan, sesuai ketentuan, dan bebas dari pungutan tambahan yang tidak semestinya.

“Penyesuaian ini kaitannya langsung dengan kesejahteraan. Kita ingin hasil kerja TKBM lebih banyak dirasakan oleh mereka sendiri,” tegas Mashud.

Langkah terakhir adalah pembatasan usia kerja TKBM agar selaras dengan klasifikasi risiko pekerjaan yang tergolong sedang, yakni di bawah usia 55 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin keselamatan kerja sekaligus memperlancar proses regenerasi tenaga kerja di pelabuhan.

“Langkah ini penting untuk memastikan keselamatan kerja serta regenerasi tenaga kerja pelabuhan berjalan dengan baik,” tandasnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya