Berita

Direktur Jenderal Hubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Muhammad Masyhud. (Foto: YouTube TVNU)

Bisnis

Kemenhub Siap Tata Ulang Pengelolaan TKBM

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 21:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah langkah untuk menata kembali sistem pengelolaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia.

Direktur Jenderal Hubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Muhammad Masyhud, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas berbagai persoalan teknis dan manajerial yang masih ditemukan di lapangan, mulai dari aspek keselamatan kerja, sertifikasi, hingga kesejahteraan TKBM.

“Kami punya usulan dalam penataan TKBM menjawab berbagai persoalan tersebut. Kami telah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menata kembali pengelolaan TKBM di pelabuhan,” ujar Masyhud dalam acara ‘Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan TKBM di Indonesia’ yang disiarkan TVNU pada Senin, 13 Oktober 2025.


Menurut dia, langkah pertama yang akan dilakukan ialah peningkatan kesadaran atau awareness secara berkala terhadap pentingnya penerapan standar keselamatan dan keamanan kerja (HSSA) di seluruh lini kerja pelabuhan.

“Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) menjadi fokus utama, ditambah satu lagi yaitu aspek keamanan,” jelasnya.

Langkah kedua, seluruh TKBM diwajibkan memiliki sertifikasi keahlian sesuai dengan bidang tugasnya. Ketiga, penyesuaian pola operasi menjadi 24 jam per hari agar layanan bongkar muat lebih responsif terhadap kebutuhan pengguna jasa.

“Bapak Menteri Perhubungan selalu menanyakan dan memastikan bagaimana keahlian teman-teman dalam kegiatan pelayaran dan bongkar muat di pelabuhan. Ini menjadi concern beliau dan beliau berpesan agar penyempurnaan tata kelola ini menjadi legasi bersama,” bebernya.

Masyhud menegaskan, Kemenhub juga telah mengembangkan Sistem Informasi Online TKBM (SIMON TKBM) yang berfungsi untuk melakukan registrasi, pengawasan kehadiran, serta pengukuran produktivitas tenaga kerja secara real time.

Selain itu, Kemenhub juga mendorong agar pengelolaan TKBM dapat dilakukan oleh lebih dari satu badan usaha. Langkah ini, lanjut Masyhud, diharapkan dapat menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan berdampak positif terhadap kinerja serta kesejahteraan pekerja.

“Ini penting agar tercipta iklim kompetensi yang sehat, bukan berarti bersaing berlebihan, tapi agar hasilnya bisa berdampak baik bagi kesejahteraan TKBM,” ujarnya.

Tak kalah penting, Kemenhub juga mengusulkan penyesuaian tarif dan struktur biaya TKBM agar lebih transparan, sesuai ketentuan, dan bebas dari pungutan tambahan yang tidak semestinya.

“Penyesuaian ini kaitannya langsung dengan kesejahteraan. Kita ingin hasil kerja TKBM lebih banyak dirasakan oleh mereka sendiri,” tegas Mashud.

Langkah terakhir adalah pembatasan usia kerja TKBM agar selaras dengan klasifikasi risiko pekerjaan yang tergolong sedang, yakni di bawah usia 55 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin keselamatan kerja sekaligus memperlancar proses regenerasi tenaga kerja di pelabuhan.

“Langkah ini penting untuk memastikan keselamatan kerja serta regenerasi tenaga kerja pelabuhan berjalan dengan baik,” tandasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya