Berita

Dirjen Hubla Kemenhub Muhammad Masyhud. (Foto: YouTube TVNU)

Bisnis

Dirjen Hubla Kemenhub Cuci Tangan soal Kesejahteraan TKBM

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 20:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan adanya berbagai persoalan dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat di sejumlah pelabuhan Indonesia.

Direktur Jenderal Hubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Muhammad Masyhud menjelaskan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan masih banyak aspek teknis dan manajerial yang perlu dibenahi agar aktivitas tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dapat berjalan aman, dan efisien.

“Data yang kami peroleh, seperti yang juga disampaikan oleh Pak Presiden (Sarbumusi), menunjukkan masih adanya kekurangan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta ketidakkonsistenan dalam penggunaan alat pelindung diri (APD),” ujar Masyhud dalam acara diskusi bertajuk ‘Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan TKBM di Indonesia’ yang disiarkan TVNU pada Senin, 13 Oktober 2025.


Selain aspek keselamatan, Kemenhub juga menemukan masalah terkait keahlian dan sertifikasi TKBM. Masyhud menyebut tidak semua operator crane memiliki Surat Izin Operator (SIO) yang menjadi syarat dasar kompetensi di lapangan.

“Keahlian yang dimiliki TKBM belum semuanya memenuhi standar. Masih banyak operator yang belum memiliki SIO,” jelasnya.

Persoalan lain yang disoroti adalah sistem kerja dan kehadiran. Menurut Masyhud, banyak keluhan datang terkait jam kerja yang belum sepenuhnya mengikuti sistem kerja, serta adanya praktik borongan dengan biaya lembur tinggi.

“Kartu keanggotaan TKBM juga masih bisa dipindahtangankan. Kami temukan kasus di mana kartu tersebut bisa dicetak ulang dengan mudah, sehingga kehadiran tidak sesuai dengan data absensi atau surat perintah kerja,” ungkapnya.

Selain itu, Masyhud menilai kinerja TKBM terus berubah dan kerap bergantung pada insentif tambahan. 

“Ada kecenderungan bahwa kinerja meningkat ketika diberikan tambahan biaya. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam menciptakan efisiensi operasional,” katanya.

Lebih jauh, isu kesejahteraan menjadi perhatian serius Kemenhub. Mashud menyebut pendapatan yang diterima TKBM masih belum optimal dan tidak merata, padahal peran mereka sangat vital dalam mendukung kegiatan logistik nasional.

“Kesejahteraan TKBM ini penting, menjadi isu yang harus seluruh stakeholder wujudkan. Pendapatan yang diterima TKBM masih kurang optimal dan tidak merata,” tegasnya.

Masyhud juga menambahkan, banyak TKBM yang sudah berusia di atas batas produktif sehingga perlu adanya regenerasi dan peningkatan kompetensi.

Menindaklanjuti temuan di lapangan, Kemenhub menegaskan akan memperkuat penerapan regulasi yang sudah ada. Mashud menjelaskan, Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 mengatur sanksi bagi koperasi TKBM yang tidak patuh, mulai dari pembekuan hingga pembubaran. Penyelenggaraan usaha kemudian dapat dialihkan kepada koperasi lain yang memenuhi ketentuan.

Sementara dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, diatur bahwa kegiatan TKBM di terminal multi purpose dan konvensional harus dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan sertifikat resmi, serta menggunakan peralatan bongkar muat yang memenuhi syarat laik operasi.

“Keselamatan kerja sangat penting. Dalam beberapa laporan, kejadian kecelakaan kerja di pelabuhan masih cukup banyak. Ini harus segera kita perbaiki bersama,” pungkas Masyhud.

Di sisi lain Ditjen Hubla Kemenhub merupakan pihak yang turut bertanggung jawab ketika kesejahteraan TKBM masih jauh panggang daripada api.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya