Berita

Sidang kasus impor sianida ilegal di PN Surabaya, Rabu 8 Oktober 2025 (Foto: RMOLJatim)

Hukum

Komisi Kejaksaan Diminta Awasi JPU di Kasus Sianida Ilegal Surabaya

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 10:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Kejaksaan RI diminta turun tangan memantau kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus impor ilegal sianida di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengamat hukum Mohammad Trijanto mengatakan Komisi Kejaksaan memiliki mandat sebagai pengawas independen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik jaksa. Ia khawatir kasus besar ini bisa 'hilang; dari perhatian publik karena minim pemberitaan.

“Jika tidak diawasi, kasus ini bisa lenyap dari radar publik, padahal bahayanya setara ribuan nyawa,” ujarnya dikutip dari RMOLJatim, Senin 13 Oktober 2025. 


Sidang sebelumnya sempat diwarnai kejanggalan. Saat hakim menanyakan keberadaan terdakwa utama, Sugiharto Sinugroho, Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), jaksa justru tidak mengetahui di mana ia berada. Padahal, perannya sangat penting dalam kasus tersebut. Namun, sidang tetap dilanjutkan meski Sugiharto absen dan dua saksi ahli JPU juga tidak hadir. 

Persidangan kemudian diteruskan dengan pembacaan kesimpulan untuk terdakwa lain, Steven Sinugroho, anak dari Sugiharto.

Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang PT SHC di Surabaya oleh Bareskrim Polri pada April 2025. Polisi menemukan ribuan drum sodium cyanide (sianida) ilegal yang diimpor dari Tiongkok. Total ada 494,4 ton sianida atau 9.888 drum yang diimpor tanpa izin sepanjang Mei 2024?"April 2025. 

PT SHC diketahui hanya memiliki izin distribusi bahan berbahaya (DT-B2), bukan izin impor. Awalnya sianida itu disebut untuk proyek tambang emas, namun kemudian dijual kembali ke berbagai pihak dengan harga Rp4,2?"4,6 juta per drum.

Bareskrim menyita ribuan drum, dokumen pengiriman, label, dan bukti pembayaran yang menegaskan impor ilegal tersebut. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang adalah sodium cyanide (NaCN).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya