Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi di Jalan Kertanegara No. IV (K4), Jakarta, pada Minggu malam, 12 Oktober 2025 (Foto: Dokumen Pribadi)

Politik

Pemerintah Evaluasi Aturan DHE, Hasilnya Belum Memuaskan

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 09:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang telah diberlakukan sejak Maret 2025. 

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, langkah tersebut dilakukan menyusul hasil penerapannya yang dinilai belum sesuai harapan.

“Sudah kan sudah berlaku mulai bulan Maret. Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE,” ungkapnya usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di kediaman Presiden, Jalan Kertanegara No. IV (K4), Jakarta, pada Minggu malam, 12 Oktober 2025. 


Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah celah yang membuat potensi devisa belum bisa dimaksimalkan untuk memperkuat perekonomian nasional. 

“Masih ada beberapa yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan. Makanya itu yang diminta untuk segera dipelajari kembali,” tambahnya.

Kebijakan DHE SDA mulai berlaku pada 1 Maret 2025 setelah Presiden Prabowo menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025. 

Aturan tersebut mewajibkan eksportir sektor pertambangan menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor di bank nasional selama satu tahun, dengan target peningkatan devisa hingga 80 miliar dolar AS. Sementara sektor migas dikecualikan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2023.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya