Berita

Erick Thohir (Foto: RMOL)

Hukum

Kejagung Harus Usut Dugaan Keterlibatan Erick Thohir di Kasus Korupsi Penjualan Solar Nonsubsidi

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 09:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyoroti dugaan adanya keterlibatan Erick Thohir saat menjabat menteri BUMN. 

Kejagung memang sedang mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Nama Erick Thohir dan kakaknya, Boy Thohir, muncul dalam kasus ini setelah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir disebut diuntungkan dalam dakwaan terhadap mantan direktur utama Pertamina Patra Niaga. 

"Salah satu perusahaan itu adalah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir, yang diduga diperkaya Rp168.511.640.506. Inilah salah satu perilaku dugaan korupsi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan Erick Thohir selama menjadi Menteri BUMN," kata Hari dalam keterangan yang diterima RMOL di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.


Hari juga mendesak Kejagung mengusut otak pelaku sebagai perancang dan penerima manfaat dari korupsi yang telah merugikan negara dan Pertamina, serta menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terlibat. 

"Presiden Prabowo Subianto perlu memanggil KPK dan Jaksa Agung ST Burhanuddin karena kasus korupsi minyak Pertamina tidak menyentuh kepada pelaku pembuat TSM dan telah merusak citra presiden yang katanya serius mau memberantas korupsi," tegas Hasanuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, karena memperkaya 13 perusahaan dalam negeri. Salah satu perusahaan itu adalah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir, yang diduga diperkaya Rp168.511.640.506 (Rp168,5 miliar). 

Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menjual harga solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP) sehingga menimbulkan kerugian bagi PT PPN.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya