Berita

Polisi Terapkan Pengamanan Persuasif di Monas dalam Aksi Damai Dukung Palestina. (Foto: Humas Polres Jakpus)

Nusantara

Polisi Kawal Aksi Solidaritas Palestina Tanpa Senjata Api

MINGGU, 12 OKTOBER 2025 | 09:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebanyak 1.722 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan untuk melayani aksi damai bertajuk "Solidaritas Pemuda Indonesia untuk Palestina" yang digelar di kawasan Silang Selatan Monas Gambir, Jakarta Pusat, Minggu pagi, 12 oktober 2025.

Aksi yang dimotori oleh Aliansi Pemuda Indonesia untuk Palestina (API Palestina) ini mulai digelar pukul 06.00 WIB, dan diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai elemen masyarakat. Sejauh ini, situasi di lapangan dilaporkan berlangsung tertib dan kondusif.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa seluruh personel pengamanan telah diinstruksikan untuk tidak membawa senjata api dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan pendekatan yang digunakan bersifat humanis dan persuasif.


“Kami pastikan personel di lapangan tidak dibekali senjata api. Pendekatan kami adalah melayani peserta aksi dengan ramah, humanis, dan tetap profesional. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat,” ujar Susatyo di lokasi.

Menurut pantauan di lapangan, para peserta aksi menyampaikan orasi secara tertib. Tidak ada laporan insiden yang mengganggu ketertiban umum hingga menjelang siang.

“Kami mengapresiasi peserta aksi yang menunjukkan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi. Semua berlangsung tertib, damai, dan penuh tanggung jawab,” imbuh Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat dan peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban, khususnya terkait barang bawaan dan keselamatan anak-anak.

“Kami mengimbau kepada peserta aksi agar berhati-hati terhadap barang berharga seperti perhiasan, HP, dan dompet. Juga kepada orang tua yang membawa anak kecil, mohon tidak sampai terpisah,” jelasnya.

Selain itu, arus lalu lintas di sekitar Monas bersifat situasional mengikuti jumlah massa yang hadir. Polisi menyarankan warga yang hendak melintas di area tersebut untuk menggunakan jalur alternatif guna menghindari kemacetan.

“Kami terus melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional. Masyarakat yang tidak berkepentingan diimbau mencari jalur lain agar perjalanan tidak terganggu,” kata Susatyo.

Polisi juga telah menyiapkan posko kesehatan bagi peserta yang kelelahan atau membutuhkan bantuan medis. Untuk kendaraan peserta aksi, kantong parkir resmi telah disediakan di area Erti dan sekitar gedung di Monas.

“Kami minta seluruh kendaraan peserta parkir di kantong-kantong parkir yang sudah ditentukan. Jangan parkir sembarangan karena dapat menyebabkan kemacetan,” tegas Kapolres.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya