Berita

Ilustrasi

Politik

Lapor SPT 2025 Sudah Pakai Coretax, Wajib Pajak Diminta Segera Aktivasi Akun

SABTU, 11 OKTOBER 2025 | 21:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 dilakukan melalui sistem coretax. Untuk itu, Kemenkeu mengimbau para wajib pajak segera melakukan aktivasi akun agar proses pelaporan nantinya berjalan lancar.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggencarkan sosialisasi secara masif agar para wajib pajak tidak mengalami kendala saat menggunakan sistem baru tersebut.

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan coretax, saatnya akan menggunakan coretax," ujarnya di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 10 Oktober 2025.


Yon menjelaskan, proses aktivasi akun coretax sangat sederhana dan dapat dilakukan dalam beberapa langkah.

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," jelasnya.

Setelah aktivasi, wajib pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 melalui coretax. 

Sesuai ketentuan dalam UU KUP, batas waktu pelaporan SPT adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sehingga tenggat terakhir untuk SPT orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026.

Yon mengakui bahwa sejauh ini masih banyak wajib pajak yang belum mengakses coretax. Hal itu dapat dimaklumi karena sistem tersebut baru diterapkan untuk wajib pajak badan. 

Sejak Agustus 2025, perusahaan yang berperan sebagai pemotong, pemungut, dan pembuat faktur sudah menggunakan coretax, sementara wajib pajak pribadi baru sampai tahap validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Untuk coretax tahun depan, untuk SPT, kita sedang persiapkan segala macam infrastrukturnya. Teman-teman humas (DJP) sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak, sehingga proses penggunaan coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya