Berita

Ilustrasi

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Setiap Pelanggaran di SPBU

SABTU, 11 OKTOBER 2025 | 18:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terkait video Tik Tok adanya mobil Avanza diduga mengisi BBM Jenis Pertalite secara tidak wajar di SPBU 84.99102 di Kota Jayapura, Pertamina Patra Niaga akhirnya bertindak tegas.

Melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, tindakan tegas diberikan dengan memberikan sanksi kepada SPBU berupa surat peringatan disertai penghentian penyaluran BBM JBKP Pertalite sampai 30 hari ke depan dan akun pengguna QR Code mobil dilakukan pemblokiran.

Pertamina Patra Niaga menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 


"Pemberian sanksi ini sebagai bukti nyata komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia," ujar Pj. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun dalam keterangan tertulis, Sabtu 11 Oktober 2025.

Sementara Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Ispiani Abbas mengatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku senantiasa berkomitmen memastikan penyaluran BBM sesuai dengan aturan dan peruntukannya. 

"Kami tidak mentolerir seluruh praktik penyaluran yang menyimpang. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal dan jika ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi kepada SPBU sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembelian BBM Pertalite dapat dilakukan di SPBU terdekat yaitu SPBU 84.99101 Dok 5 Bawah, SPBU 84.99107 Nagoya dan SPBU 84.99104 Entrop.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan ketidaksesuaian yang terjadi di SPBU, dan juga di tengah maraknya disinformasi (informasi hoaks) di media sosial," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya