Berita

Pemilik PT Pipit Mutiara Jaya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pemilik PT PMJ Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

JUMAT, 10 OKTOBER 2025 | 17:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka penambangan liar dan perusakan lingkungan di Provinsi Kalimantan Utara mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada tiga tersangka yang mengajukan praperadilan, yakni JK selaku pemilik PT Pipit Mutiara Jaya, MY sebagai Direktur PT Pipit Mutiara Jaya, dan DRS sebagai Kepala Teknik Tambang PT Pipit Mutiara Jaya. Mereka sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri.

Adapun sidang praperadilan hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025, memasuki agenda penyerahan dokumen, yaitu berita acara pelimpahan perkara dari Kejari Bulungan ke PN Tanjung Selor. Ketiga pemohon meminta agar hakim menganulir penetapan tersangka dan meminta penghentian penyidikan serta mengembalikan barang-barang yang disita oleh Polri. 


Dalam kasus tersebut, perusahaan PT PMJ juga telah divonis bersalah sebagaimana putusan nomor 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs, PN Tanjung Selor yang menyatakan PT PMJ terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin di wilayah IUP/IPPKH PT Mitra Bara Jaya dan koridor negara dengan sanksi denda Rp50 miliar dan pidana tambahan denda sebesar Rp35 miliar.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memandang, pidana terhadap perusahaan dan pidana terhadap orang merupakan hal berbeda.

"Kalau perusahaannya sudah divonis bersalah, ya harus dijalankan hukuman bayar denda atau dicabut izin tambangnya, berbeda dengan orang," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Pandangan berbeda disampaikan Koalisi Kawali Lingkungan Indonesia Lestari (Kawali). Manager Hukum dan Kajian Publik DPN Kawali, Fatmata Juliansyah menyebut perusahaan tambang yang beroperasi di luar wilayah izin jelas melakukan tindak pidana lingkungan dan pertambangan.

Perbuatan tersebut melanggar UU 3/2020 tentang Minerba serta UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan begitu, wajar bila Pengadilan Tinggi Kaltara memutus bersalah, menutup perusahaan, dan menegaskan adanya kerugian negara. 

"Dalam hal ini, penegakan hukum yang menjerat korporasi maupun para pengurusnya mencerminkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi yang diakui dalam hukum Indonesia," jelas Fatmata.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya