Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL)

Politik

Abuse of Power di Proporsional Tertutup Bisa Ditekan Lewat Evaluasi Parpol

JUMAT, 10 OKTOBER 2025 | 11:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam pemilihan umum (pemilu) dengan sistem proporsional tertutup, bisa ditekan lewat evaluasi mekanisme seleksi calon di internal partai politik (parpol). 

Ketua Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana, menilai, perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke tertutup memang memunculkan kekhawatiran, namun dapat dicegah melalui perbaikan internal parpol.

"Memang terdapat kekhawatiran utama dalam penerapan SPT seperti potensi abuse of power oleh elite/ketua parpol dalam menentukan nomor urut," ujar Brahma kepada RMOL, Jumat, 10 Oktober 2025.


Menurutnya, untuk menjaga kedaulatan rakyat tetap bersemayam di akar rumput, SPT (sistem proporsional tertutup) harus diimbangi dengan demokratisasi internal melalui mekanisme konvensi partai yang ketat.

Ia juga mendorong agar perbaikan seleksi calon oleh parpol dapat dilakukan dengan skema yang jelas, bukan asal comot. Hal itu dapat mengurangi masalah money politic serta berjalannya kaderisasi parpol yang professional agar parpol dapat memilih kandidat berdasarkan meritokrasi dan keselarasan ideologis, bukan kapasitas finansial. 

“Konvensi yang terkelola dengan baik dapat menyatukan berbagai kelompok dalam partai untuk mendukung satu pemimpin, hal ini penting agar partai tetap solid dan efektif dalam sistem pemerintahan presidensial,” demikian sarjana hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya