Berita

Sekretaris Majelis Lingkungan Hidup PW Muhammadiyah DKI Jakarta, Dwi Arya. (Foto: Dokumentasi PW Muhammadiyah DKI Jakarta)

Nusantara

Muhammadiyah DKI:

Perluasan Layanan Air Minum Perpipaan Cegah Penurunan Tanah

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 22:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah DKI Jakarta mendukung rencana transformasi kelembagaan PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). 

Sekretaris Majelis Lingkungan Hidup PW Muhammadiyah DKI, Dwi Arya mengatakan, perubahan status ini bukan sekadar urusan tata kelola perusahaan, melainkan langkah strategis  untuk memperluas layanan air minum perpipaan, sekaligus menyelamatkan Jakarta dari ancaman penurunan muka tanah yang makin mengkhawatirkan. 

“Penggunaan air tanah yang berlebihan telah memberi dampak serius berupa penurunan muka tanah. Kehadiran air minum perpipaan yang menjangkau seluruh warga Jakarta adalah solusi yang harus dipercepat,” kata Dwi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.


Menurut Dwi, transformasi menjadi Perseroda juga membuka peluang bagi PAM Jaya untuk lebih  mandiri dalam hal pendanaan. 

Kemandirian ini memungkinkan percepatan  pembangunan jaringan infrastruktur air minum perpipaan, pembangunan instalasi  pengolahan air (IPA), serta peningkatan layanan publik di bidang penyediaan air minum  perpipaan yang lebih berkualitas. 

“Dengan status Perseroda, PAM Jaya diharapkan lebih gesit dan inovatif dalam mengembangkan infrastruktur agar target 100 persen cakupan layanan air perpipaan segera  terwujud," kata Dwi.
 
Ia menambahkan, isu penurunan muka tanah bukan hanya menyangkut aspek  lingkungan, tetapi juga keselamatan warga, keberlanjutan infrastruktur hingga  ancaman banjir rob di masa depan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya