Berita

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. (Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Presisi

Punya Balita jadi Pertimbangan Penahanan Figha Ditangguhkan

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 22:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan TikTokers Figha Lesmana yang jadi tersangka buntut konten provokatif mengajak pelajar hingga mahasiswa turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta, akhir Agustus 2025 lalu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan keputusan tersebut diambil usai melalui kajian hukum yang mendalam dan mempertimbangkan sejumlah aspek penting.

“Pertimbangan pertama adalah sisi kemanusiaan, yang bersangkutan seorang ibu yang memiliki putra masih balita,” ujar Irjen Asep kepada wartawan pada Kamis 9 Oktober 2025.


Selama ini, lanjut Asep seluruh proses pemeriksaan terhadap Figha sudah dilakukan. Hasilnya, Figha dinilai kooperatif serta menghormati prosedur hukum selama pemeriksaan berlangsung.

“Seluruh keterangan yang diperlukan penyidik telah diperoleh, yang bersangkutan juga bersikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum,” kata Asep.

Tentunya, kata Aseo lagi, keputusan penangguhan penahanan ini jadi wujud dari penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya