Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Inteligence)

Bisnis

Pengamat: Penetapan PP 39 Tahun 2025 Prioritaskan Kebutuhan Minerba Dalam Negeri

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 16:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur perubahan kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Salah satu yang diatur PP ini adalah penegasan wajib pasok industri minerba dalam rangka pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak. 

Aturan yang tertuang dalam Pasal 157 PP tersebut memprioritaskan pemanfaatan batubara dan mineral kritis bagi BUMN penyedia layanan publik dan industri strategis nasional.

Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M. Kholid Syeirazi, menilai langkah ini tepat untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Menurutnya, selama ini sebagian besar produksi batu bara Indonesia lebih banyak diekspor ketimbang memenuhi kebutuhan domestik.


“Rata-rata 74 persen produksi batu bara diekspor. Sementara kebutuhan dalam negeri kerap terabaikan saat harga global naik. PP ini menegaskan kewajiban pasok bagi BUMN agar ketahanan energi nasional lebih terjaga,” ujar Kholid, dalam keterangan yang diterima RMOL di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.

Sebelumnya, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, menyambut baik kebijakan baru ini.

“Terima kasih kepada pemerintah yang telah mempertegas prioritas pemenuhan energi dalam negeri. PLN siap menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk memberikan layanan listrik yang andal bagi masyarakat dan mendukung ketahanan energi nasional,” kata Rizal di Jakarta, dikutip Rabu 8 Oktober 2025. 

Rizal menambahkan, PLN akan terus memperkuat kolaborasi dengan produsen, penyedia transportasi, dan mitra lainnya untuk memastikan rantai pasok energi primer berjalan lancar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya