Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Inteligence)

Bisnis

Pengamat: Penetapan PP 39 Tahun 2025 Prioritaskan Kebutuhan Minerba Dalam Negeri

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 16:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur perubahan kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Salah satu yang diatur PP ini adalah penegasan wajib pasok industri minerba dalam rangka pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak. 

Aturan yang tertuang dalam Pasal 157 PP tersebut memprioritaskan pemanfaatan batubara dan mineral kritis bagi BUMN penyedia layanan publik dan industri strategis nasional.

Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M. Kholid Syeirazi, menilai langkah ini tepat untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Menurutnya, selama ini sebagian besar produksi batu bara Indonesia lebih banyak diekspor ketimbang memenuhi kebutuhan domestik.


“Rata-rata 74 persen produksi batu bara diekspor. Sementara kebutuhan dalam negeri kerap terabaikan saat harga global naik. PP ini menegaskan kewajiban pasok bagi BUMN agar ketahanan energi nasional lebih terjaga,” ujar Kholid, dalam keterangan yang diterima RMOL di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.

Sebelumnya, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, menyambut baik kebijakan baru ini.

“Terima kasih kepada pemerintah yang telah mempertegas prioritas pemenuhan energi dalam negeri. PLN siap menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk memberikan layanan listrik yang andal bagi masyarakat dan mendukung ketahanan energi nasional,” kata Rizal di Jakarta, dikutip Rabu 8 Oktober 2025. 

Rizal menambahkan, PLN akan terus memperkuat kolaborasi dengan produsen, penyedia transportasi, dan mitra lainnya untuk memastikan rantai pasok energi primer berjalan lancar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya