Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Inteligence)

Bisnis

Pengamat: Penetapan PP 39 Tahun 2025 Prioritaskan Kebutuhan Minerba Dalam Negeri

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 16:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur perubahan kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Salah satu yang diatur PP ini adalah penegasan wajib pasok industri minerba dalam rangka pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak. 

Aturan yang tertuang dalam Pasal 157 PP tersebut memprioritaskan pemanfaatan batubara dan mineral kritis bagi BUMN penyedia layanan publik dan industri strategis nasional.

Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M. Kholid Syeirazi, menilai langkah ini tepat untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Menurutnya, selama ini sebagian besar produksi batu bara Indonesia lebih banyak diekspor ketimbang memenuhi kebutuhan domestik.


“Rata-rata 74 persen produksi batu bara diekspor. Sementara kebutuhan dalam negeri kerap terabaikan saat harga global naik. PP ini menegaskan kewajiban pasok bagi BUMN agar ketahanan energi nasional lebih terjaga,” ujar Kholid, dalam keterangan yang diterima RMOL di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.

Sebelumnya, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, menyambut baik kebijakan baru ini.

“Terima kasih kepada pemerintah yang telah mempertegas prioritas pemenuhan energi dalam negeri. PLN siap menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk memberikan layanan listrik yang andal bagi masyarakat dan mendukung ketahanan energi nasional,” kata Rizal di Jakarta, dikutip Rabu 8 Oktober 2025. 

Rizal menambahkan, PLN akan terus memperkuat kolaborasi dengan produsen, penyedia transportasi, dan mitra lainnya untuk memastikan rantai pasok energi primer berjalan lancar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya