Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Inteligence)

Bisnis

Pengamat: Penetapan PP 39 Tahun 2025 Prioritaskan Kebutuhan Minerba Dalam Negeri

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 16:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur perubahan kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Salah satu yang diatur PP ini adalah penegasan wajib pasok industri minerba dalam rangka pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak. 

Aturan yang tertuang dalam Pasal 157 PP tersebut memprioritaskan pemanfaatan batubara dan mineral kritis bagi BUMN penyedia layanan publik dan industri strategis nasional.

Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M. Kholid Syeirazi, menilai langkah ini tepat untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Menurutnya, selama ini sebagian besar produksi batu bara Indonesia lebih banyak diekspor ketimbang memenuhi kebutuhan domestik.


“Rata-rata 74 persen produksi batu bara diekspor. Sementara kebutuhan dalam negeri kerap terabaikan saat harga global naik. PP ini menegaskan kewajiban pasok bagi BUMN agar ketahanan energi nasional lebih terjaga,” ujar Kholid, dalam keterangan yang diterima RMOL di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.

Sebelumnya, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, menyambut baik kebijakan baru ini.

“Terima kasih kepada pemerintah yang telah mempertegas prioritas pemenuhan energi dalam negeri. PLN siap menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk memberikan layanan listrik yang andal bagi masyarakat dan mendukung ketahanan energi nasional,” kata Rizal di Jakarta, dikutip Rabu 8 Oktober 2025. 

Rizal menambahkan, PLN akan terus memperkuat kolaborasi dengan produsen, penyedia transportasi, dan mitra lainnya untuk memastikan rantai pasok energi primer berjalan lancar.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya