Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Inteligence)

Bisnis

Pengamat: Penetapan PP 39 Tahun 2025 Prioritaskan Kebutuhan Minerba Dalam Negeri

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 16:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur perubahan kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Salah satu yang diatur PP ini adalah penegasan wajib pasok industri minerba dalam rangka pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak. 

Aturan yang tertuang dalam Pasal 157 PP tersebut memprioritaskan pemanfaatan batubara dan mineral kritis bagi BUMN penyedia layanan publik dan industri strategis nasional.

Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M. Kholid Syeirazi, menilai langkah ini tepat untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Menurutnya, selama ini sebagian besar produksi batu bara Indonesia lebih banyak diekspor ketimbang memenuhi kebutuhan domestik.


“Rata-rata 74 persen produksi batu bara diekspor. Sementara kebutuhan dalam negeri kerap terabaikan saat harga global naik. PP ini menegaskan kewajiban pasok bagi BUMN agar ketahanan energi nasional lebih terjaga,” ujar Kholid, dalam keterangan yang diterima RMOL di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.

Sebelumnya, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, menyambut baik kebijakan baru ini.

“Terima kasih kepada pemerintah yang telah mempertegas prioritas pemenuhan energi dalam negeri. PLN siap menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk memberikan layanan listrik yang andal bagi masyarakat dan mendukung ketahanan energi nasional,” kata Rizal di Jakarta, dikutip Rabu 8 Oktober 2025. 

Rizal menambahkan, PLN akan terus memperkuat kolaborasi dengan produsen, penyedia transportasi, dan mitra lainnya untuk memastikan rantai pasok energi primer berjalan lancar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya