Berita

Pertemuan Penguatan Kelembagaan Agen Perekrutan Tenaga Kerja Swasta Perikanan di Benoa, Bali. (Foto: DFW Indonesia)

Nusantara

DFW Indonesia:

Tata Kelola Perekrutan Awak Kapal Perikanan Perlu Pembenahan

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 06:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kondisi kerja awak kapal perikanan di Indonesia masih menunjukkan kerentanan serius. Berbagai persoalan mulai dari proses rekrutmen, status hubungan kerja, pengupahan, jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga indikasi kerja paksa masih membayangi para awak kapal perikanan. 

Dalam sejumlah kasus, praktik kerja paksa muncul akibat dari lemahnya tata kelola perekrutan tenaga kerja dalam sektor perikanan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melalui National Fishers Center (NFC) Indonesia, sepanjang tahun 2025 telah tercatat 19 pengaduan dengan melibatkan 66 korban, di mana 73,7 persen di antaranya adalah kasus yang menimpa awak kapal perikanan domestik dengan terlapor adalah agen penempatan tenaga kerja.


Direktur Program DFW Indonesia, Imam Trihatmadja menekankan pentingnya tata kelola perekrutan yang bertanggung jawab. 

Menurutnya, rekrutmen merupakan elemen utama di bidang perikanan tangkap karena membutuhkan keterampilan khusus untuk meminimalisir risiko kecelakaan dalam kondisi kerja yang cukup berat. 

“Tata kelola keagenan perekrut swasta perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Imam dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 8 Oktober 2025.

DFW Indonesia bersama Yayasan International Pole and Line Foundation (IPNLF) Indonesia sebelumnya juga menyelenggarakan “Pertemuan Penguatan Kelembagaan Agen Perekrutan Tenaga Kerja Swasta Perikanan” di Benoa, Bali. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perekrutan tenaga kerja perikanan di Indonesia, khususnya dalam menjamin perlindungan bagi AKP domestik. 

Momentum ini menjadi sangat relevan menyusul terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bali beberapa bulan lalu, yang melibatkan oknum perekrut tidak bertanggung jawab. 

Dalam kasus tersebut, sebanyak 21 AKP diduga menjadi korban eksploitasi setelah dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, namun kenyataannya mereka dipaksa bekerja dalam kondisi tidak layak dan tanpa perlindungan hukum.

Pertemuan ini turut dihadiri Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Mijil Ritno Sujiwo  dan Koordinator Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Anna Kurnianingsih. 

Berbagai pemangku kepentingan lain juga turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Anggota Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan (Forda P3N Bali), dan agen perekrutan yang ada di Bali.

Dalam kegiatan ini, Mijil menyampaikan bahwa di Direktorat Kapal Perikanan & Alat Penangkapan Ikan sendiri telah menerapkan empat pilar konvensi tata kelola AKP, antara lain: CTA 2012, STCW F 1995 yang telah diratifikasi dalam Peraturan Presiden No. 18 tahun 2019, ILO C-188, dan PSMA yang telah diratifikasi dalam Peraturan Presiden No. 43 tahun 2016. 

“Untuk CTA 2012 dan ILO C-188 memang hingga hari ini belum di ratifikasi di Indonesia, namun secara praktiknya, kami sudah mulai mengadopsi beberapa ketentuan yang ada di dalam konvensi tersebut sebagai bentuk komitmen kami dalam meningkatkan perlindungan untuk AKP Indonesia,” terang Mijil.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya