Berita

Pertemuan Penguatan Kelembagaan Agen Perekrutan Tenaga Kerja Swasta Perikanan di Benoa, Bali. (Foto: DFW Indonesia)

Nusantara

DFW Indonesia:

Tata Kelola Perekrutan Awak Kapal Perikanan Perlu Pembenahan

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 06:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kondisi kerja awak kapal perikanan di Indonesia masih menunjukkan kerentanan serius. Berbagai persoalan mulai dari proses rekrutmen, status hubungan kerja, pengupahan, jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga indikasi kerja paksa masih membayangi para awak kapal perikanan. 

Dalam sejumlah kasus, praktik kerja paksa muncul akibat dari lemahnya tata kelola perekrutan tenaga kerja dalam sektor perikanan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melalui National Fishers Center (NFC) Indonesia, sepanjang tahun 2025 telah tercatat 19 pengaduan dengan melibatkan 66 korban, di mana 73,7 persen di antaranya adalah kasus yang menimpa awak kapal perikanan domestik dengan terlapor adalah agen penempatan tenaga kerja.


Direktur Program DFW Indonesia, Imam Trihatmadja menekankan pentingnya tata kelola perekrutan yang bertanggung jawab. 

Menurutnya, rekrutmen merupakan elemen utama di bidang perikanan tangkap karena membutuhkan keterampilan khusus untuk meminimalisir risiko kecelakaan dalam kondisi kerja yang cukup berat. 

“Tata kelola keagenan perekrut swasta perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Imam dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 8 Oktober 2025.

DFW Indonesia bersama Yayasan International Pole and Line Foundation (IPNLF) Indonesia sebelumnya juga menyelenggarakan “Pertemuan Penguatan Kelembagaan Agen Perekrutan Tenaga Kerja Swasta Perikanan” di Benoa, Bali. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perekrutan tenaga kerja perikanan di Indonesia, khususnya dalam menjamin perlindungan bagi AKP domestik. 

Momentum ini menjadi sangat relevan menyusul terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bali beberapa bulan lalu, yang melibatkan oknum perekrut tidak bertanggung jawab. 

Dalam kasus tersebut, sebanyak 21 AKP diduga menjadi korban eksploitasi setelah dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, namun kenyataannya mereka dipaksa bekerja dalam kondisi tidak layak dan tanpa perlindungan hukum.

Pertemuan ini turut dihadiri Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Mijil Ritno Sujiwo  dan Koordinator Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Anna Kurnianingsih. 

Berbagai pemangku kepentingan lain juga turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Anggota Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan (Forda P3N Bali), dan agen perekrutan yang ada di Bali.

Dalam kegiatan ini, Mijil menyampaikan bahwa di Direktorat Kapal Perikanan & Alat Penangkapan Ikan sendiri telah menerapkan empat pilar konvensi tata kelola AKP, antara lain: CTA 2012, STCW F 1995 yang telah diratifikasi dalam Peraturan Presiden No. 18 tahun 2019, ILO C-188, dan PSMA yang telah diratifikasi dalam Peraturan Presiden No. 43 tahun 2016. 

“Untuk CTA 2012 dan ILO C-188 memang hingga hari ini belum di ratifikasi di Indonesia, namun secara praktiknya, kami sudah mulai mengadopsi beberapa ketentuan yang ada di dalam konvensi tersebut sebagai bentuk komitmen kami dalam meningkatkan perlindungan untuk AKP Indonesia,” terang Mijil.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya