Berita

Sejumlah saksi disumpah pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi LPEI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ( Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Kasus LPEI

Saksi Ungkap Kredit PT Petro Energy Lancar dan Sesuai Prosedur Perbankan

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 23:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menggelar sidang pembuktian pokok perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kasus ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).

Sidang yang berlangsung pada Senin 6 Oktober 2025, menghadirkan enam saksi, di antaranya Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan (mantan Direktur Pelaksana LPEI), serta sejumlah pejabat dan analis risiko dari lembaga tersebut. 


Dalam kesaksiannya, Arif Setiawan mengatakan bahwa selama masa jabatannya, PT Petro Energy (PT PE) selalu lancar dalam menjalankan kewajiban pembayaran kredit.

Arif menambahkan, rekam jejak pembayaran yang baik menjadi pertimbangan utama LPEI dalam memberikan perpanjangan fasilitas pembiayaan kepada PT PE.

Track record nasabah adalah hal penting yang pasti menjadi bahan evaluasi,” kata Arif dikutip Rabu 8 Oktober 2025.

Arif juga menjelaskan bahwa seluruh proses analisis risiko dilakukan oleh unit terkait sebelum sampai ke level direksi. “Kalau dari bawah sudah oke, saya juga oke,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa LPEI menghadapi tantangan dalam mencari nasabah yang benar-benar bankable dan visible, sehingga reputasi menjadi faktor penting. "Salah satu pertimbangan adalah reputasi Grup Pak Jimmy Masrin (JM) yang dikenal baik di dunia perbankan,” kata Arif.

Terkait jaminan yang biasa diterima oleh LPEI, menurut Arif, bentuknya bisa berupa aset, persediaan (inventory), piutang (receivable), maupun corporate guarantee. “Untuk corporate guarantee, yang dilihat adalah reputasi dan kredibilitas pihak penjamin,” kata Arif.

Sementara mantan Kepala Departemen Pembiayaan LPEI, Muhammad Pradithya dalam kesaksiannya menegaskan bahwa upayanya memperkenalkan PT PE ke LPEI dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas profesional.

Menurut Pradithya, langkah tersebut adalah bagian dari strategi memperluas basis pembiayaan korporasi nasional, termasuk Grup Lautan Luas, dan bukan karena adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Saya memang mencari PT Petro Energy karena itu bagian dari target saya untuk membawa Grup Lautan Luas sebagai nasabah LPEI,” ujar Pradithya.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pertemuan antara Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Newin Nugroho, dan Jimmy Masrin di sebuah restoran di kawasan Slipi, Jakarta. Disebutkan bahwa Dwi Wahyudi sempat menyampaikan dukungan pembiayaan senilai sekitar Rp1 triliun dan pertemuan ditutup dengan jabat tangan.

Namun, Pradithya menegaskan bahwa peristiwa itu bukan bentuk persetujuan resmi, melainkan komunikasi awal informal. “Jabat tangan itu hanya simbol sebagai budaya timur, bukan dasar hukum kesepakatan pemberian pinjaman,” tegasnya.

Pradithya menjelaskan bahwa seluruh proses pembiayaan tetap mengikuti mekanisme formal, yaitu melalui penyusunan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP). Proses ini memerlukan waktu sekitar empat bulan dan melibatkan beberapa unit penelaah serta komite risiko LPEI.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya