Berita

Sejumlah saksi disumpah pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi LPEI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ( Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Kasus LPEI

Saksi Ungkap Kredit PT Petro Energy Lancar dan Sesuai Prosedur Perbankan

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 23:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menggelar sidang pembuktian pokok perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kasus ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).

Sidang yang berlangsung pada Senin 6 Oktober 2025, menghadirkan enam saksi, di antaranya Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan (mantan Direktur Pelaksana LPEI), serta sejumlah pejabat dan analis risiko dari lembaga tersebut. 


Dalam kesaksiannya, Arif Setiawan mengatakan bahwa selama masa jabatannya, PT Petro Energy (PT PE) selalu lancar dalam menjalankan kewajiban pembayaran kredit.

Arif menambahkan, rekam jejak pembayaran yang baik menjadi pertimbangan utama LPEI dalam memberikan perpanjangan fasilitas pembiayaan kepada PT PE.

Track record nasabah adalah hal penting yang pasti menjadi bahan evaluasi,” kata Arif dikutip Rabu 8 Oktober 2025.

Arif juga menjelaskan bahwa seluruh proses analisis risiko dilakukan oleh unit terkait sebelum sampai ke level direksi. “Kalau dari bawah sudah oke, saya juga oke,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa LPEI menghadapi tantangan dalam mencari nasabah yang benar-benar bankable dan visible, sehingga reputasi menjadi faktor penting. "Salah satu pertimbangan adalah reputasi Grup Pak Jimmy Masrin (JM) yang dikenal baik di dunia perbankan,” kata Arif.

Terkait jaminan yang biasa diterima oleh LPEI, menurut Arif, bentuknya bisa berupa aset, persediaan (inventory), piutang (receivable), maupun corporate guarantee. “Untuk corporate guarantee, yang dilihat adalah reputasi dan kredibilitas pihak penjamin,” kata Arif.

Sementara mantan Kepala Departemen Pembiayaan LPEI, Muhammad Pradithya dalam kesaksiannya menegaskan bahwa upayanya memperkenalkan PT PE ke LPEI dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas profesional.

Menurut Pradithya, langkah tersebut adalah bagian dari strategi memperluas basis pembiayaan korporasi nasional, termasuk Grup Lautan Luas, dan bukan karena adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Saya memang mencari PT Petro Energy karena itu bagian dari target saya untuk membawa Grup Lautan Luas sebagai nasabah LPEI,” ujar Pradithya.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pertemuan antara Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Newin Nugroho, dan Jimmy Masrin di sebuah restoran di kawasan Slipi, Jakarta. Disebutkan bahwa Dwi Wahyudi sempat menyampaikan dukungan pembiayaan senilai sekitar Rp1 triliun dan pertemuan ditutup dengan jabat tangan.

Namun, Pradithya menegaskan bahwa peristiwa itu bukan bentuk persetujuan resmi, melainkan komunikasi awal informal. “Jabat tangan itu hanya simbol sebagai budaya timur, bukan dasar hukum kesepakatan pemberian pinjaman,” tegasnya.

Pradithya menjelaskan bahwa seluruh proses pembiayaan tetap mengikuti mekanisme formal, yaitu melalui penyusunan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP). Proses ini memerlukan waktu sekitar empat bulan dan melibatkan beberapa unit penelaah serta komite risiko LPEI.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya