Berita

Aksi Jaringan Anti Tambang Ilegal (JATI) menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 8 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)

Hukum

JATI Minta Hukuman Maksimal untuk Pelaku Tambang Ilegal di Halmahera Timur

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Puluhan orang dari Jaringan Anti Tambang Ilegal (JATI) menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 8 Oktober 2025.

Di dalam pengadilan, berlangsung sidang dugaan tambang ilegal PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) di Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Dua terdakwa dari PT WKM, yakni Marsel Bialembang selaku Mining Surveyor dan Awwab Hafizh, M.T. selaku Kepala Teknik Tambang, didakwa melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi di kawasan hutan.


Koordinator Jaringan Anti Tambang Ilegal (JATI), Amri, menyebut PT WKM telah melakukan kejahatan lingkungan. Tepatnya, PT WKM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tidak cukup memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Mereka melanggar UU Minerba dan UU Kehutanan. Kami hadir di PN Jakpus untuk menuntut hukuman maksimal bagi para terdakwa," tegas Amri.

Menurut Amri, PT WKM tetap melakukan eksploitasi tambang di kawasan hutan meski tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. 

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU 3/2020 tentang Minerba, UU 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Amri, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan wajib memiliki IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, PT WKM disebut tidak pernah mengantongi izin tersebut.

Selain itu, Pasal 158 dan Pasal 160 UU Minerba menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Negara tidak boleh diam. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus tegas, karena dampaknya menghancurkan lingkungan dan masa depan bangsa,” tegas Amri.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya