Berita

Aparat kepolisian memamerkan hasil penyitaan narkoba. (Foto: Istimewa)

Publika

Perda Pemberantasan Narkoba Lebih Mendesak dari KTR

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 12:49 WIB

JAKARTA hingga kini belum memiliki peraturan daerah (Perda) khusus mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Padahal banyak daerah lain telah memilikinya.

Misalnya, Kota Surabaya telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

Kabupaten Bantul dan Kota Bekasi juga memiliki regulasi serupa. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada hambatan substantif bagi pemerintah daerah, termasuk kota besar seperti Jakarta, untuk menetapkan regulasi terkait P4GN.


Sementara itu, DPRD DKI Jakarta saat ini memprioritaskan pembahasan Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemprov dan DPRD DKI telah membentuk tim penyusun Raperda KTR melalui Keputusan Gubernur Nomor 291 Tahun 2022. Raperda ini bertujuan mengatur aktivitas merokok di ruang publik, meski tidak melarang merokok secara mutlak. 

Namun sejak dibahas, Raperda KTR menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap berlebihan, berpotensi mengganggu ekonomi pedagang kecil, serta memuat pasal-pasal yang multitafsir dan tumpang tindih dengan aturan nasional. 

Bahkan muncul dugaan bahwa Perda KTR dapat digunakan sebagai alat tawar-menawar dalam hubungan tertentu dengan pelaku usaha.

Dalam konteks tersebut, hal ini semakin logis jika dikaitkan dengan kondisi terkini. Belakangan muncul persepsi baru setelah Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyinggung soal cukai rokok yang telah mencapai 57 persen. 

“Firaun, luh!” ujar Purbaya dengan nada kritik. Menurutnya, selama belum ada kebijakan yang mampu mengalihkan tenaga kerja industri rokok ke sektor lain, industri rokok tidak boleh dimatikan.

Jika DPRD dan Pemprov DKI tetap memaksakan pembentukan Perda KTR tanpa memperhatikan potensi masalah hukum dan dampak ekonominya, upaya tersebut berisiko menjadi sia-sia. 

Berbagai konsekuensi dapat muncul, antara lain regulasi yang tidak efektif, pemborosan sumber daya politik dan birokrasi, serta penolakan dari berbagai pemangku kepentingan. 

Selain itu, dampak lebih berat juga mungkin terjadi, termasuk potensi matinya industri rokok, mengingat Jakarta merupakan barometer bagi daerah-daerah lainnya.

Sebaliknya, dengan memprioritaskan Perda P4GN yang hingga kini belum ada di Jakarta, regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dapat segera terwujud. Anak-anak dan generasi muda Jakarta perlu dilindungi melalui Perda P4GN.

Dasar hukum pembentukan Perda P4GN telah tersedia. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika. 

Peraturan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang, antara lain UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Permendagri tersebut menjadi pedoman bagi provinsi, kabupaten, dan kota dalam menyusun Perda P4GN. Dengan diberlakukannya Perda P4GN, daerah dapat melaksanakan program pencegahan, rehabilitasi, pemberantasan, serta sinergi antarinstansi secara lebih terstruktur. 

Di daerah lain, naskah akademik rancangan Perda P4GN juga perlu menegaskan pentingnya regulasi lokal untuk mendukung program nasional P4GN.

Dampak positif lain dari Perda P4GN adalah perlindungan generasi muda dan orang tua dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 

Jika bahaya rokok sudah diketahui luas, persoalan narkotika sering menjadi ancaman tersembunyi bagi anak-anak, remaja, dan keluarga, yang tentunya sangat merisaukan orang tua.

DPRD DKI memiliki kewenangan menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan Raperda. Melalui hak ini, DPRD dapat mengusulkan Perda P4GN dengan melibatkan BNN, Lemhannas, badan rehabilitasi, dan akademisi, sehingga rancangan perda memiliki dasar teknis yang kuat, harmonisasi regulasi, serta dukungan program nasional.

Kolaborasi ini memastikan Perda P4GN bukan sekadar “regulasi simbolis”, tetapi dapat diimplementasikan dengan mekanisme pengawasan, sanksi, anggaran, dan partisipasi masyarakat. 

Aspek rehabilitasi menjadi sangat penting, terutama karena berkaitan dengan kepentingan orang tua dalam melindungi anak-anak agar tetap sehat dan kembali ke jalan yang benar. 

Lantas muncul pertanyaan, apakah ada cukup waktu bagi DPRD untuk membahas Perda P4GN? Jawabannya tentu bisa. Jika DPRD sungguh-sungguh, Perda P4GN masih memungkinkan diselesaikan pada akhir tahun ini sebagai pengganti Perda KTR, atau setidaknya dapat dituntaskan pada tahun depan. 

Dukungan dari BNN, Lemhannas, dan pihak terkait lainnya juga sangat mungkin segera disiapkan untuk membantu formulasi Perda P4GN.

Melihat kontroversi Raperda KTR dan risiko dampak ekonomi terhadap pedagang serta UKM, akan lebih bijaksana jika proses Perda KTR ditunda. Aspek dasar pengendalian asap rokok di Jakarta sejatinya telah diatur melalui Peraturan Gubernur, antara lain Pergub Nomor 50 Tahun 2012 dan perubahan Pergub 40 Tahun 2020, yang mengatur pembinaan, pengawasan, dan penegakan kawasan dilarang merokok. 

Selain itu, terdapat juga UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang merupakan revisi dari UU Nomor 36 Tahun 2009. UU ini menetapkan sanksi pidana bagi perokok di tempat umum, berupa pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000. Dengan demikian, sebagian besar aspek kesehatan publik dan pengaturan kawasan merokok telah diakomodasi.

Oleh karena itu, fokus DPRD dan Pemprov DKI sebaiknya dialihkan pada regulasi yang belum ada namun sangat penting, yaitu Perda P4GN. Dengan menetapkan regulasi prioritas ini, Jakarta dapat menunjukkan respons yang nyata terhadap persoalan narkotika yang mengancam generasi muda. 

Dengan demikian, setelah Perda P4GN disusun dan disahkan, pembahasan Perda KTR dapat dipertimbangkan kembali sebagai pelengkap regulasi kesehatan lingkungan, namun tidak menjadi prioritas utama. 

Saya berharap DPRD dan Pemprov DKI dapat menyusun regulasi yang tepat guna, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta sejalan dengan potensi dan kapasitas pengelolaan daerah.

Sugiyanto
Pemerhati sosial dan politik

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya