Berita

Ilustrasi Instagram(Foto: RMOL/Reni Erina)

Dunia

Meta dan TikTok Digugat di Italia karena Bikin Anak Kecanduan

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sekelompok keluarga di Italia menggugat Facebook, Instagram, dan TikTok karena dinilai lalai menegakkan batas usia dan menggunakan fitur-fitur adiktif yang membahayakan kesehatan mental anak-anak.

Gugatan ini diajukan oleh firma hukum Ambrosio & Commodo bersama Gerakan Orang Tua Italia (MOIGE) dan akan mulai disidangkan di Pengadilan Milan pada Februari 2026.

“Anak-anak terlalu mudah melewati batas usia yang seharusnya. Kami ingin menghentikan praktik yang merugikan banyak keluarga,” ujar pengacara Renato Ambrosio, dikutip dari Reuters, Rabu, 8 Oktober 2025.


Para orang tua meminta pengadilan memerintahkan platform tersebut untuk menerapkan verifikasi usia yang lebih ketat bagi pengguna di bawah 14 tahun, sesuai dengan hukum Italia. Mereka juga menuntut agar Meta (pemilik Facebook dan Instagram), serta TikTok menghapus algoritma yang bersifat manipulatif dan memberikan informasi transparan tentang risiko penggunaan berlebihan.

Menanggapi hal ini, juru bicara Meta mengatakan perusahaan berkomitmen menjaga keamanan anak muda di dunia maya. “Keselamatan remaja harus menjadi prioritas seluruh industri. Melalui Akun Remaja, kami membatasi siapa yang bisa menghubungi mereka, konten yang bisa mereka lihat, dan waktu penggunaan. Kami juga punya langkah untuk mencegah anak-anak berbohong soal usia,” ujarnya.

Facebook, Instagram, dan TikTok juga tengah menghadapi puluhan gugatan serupa di Amerika Serikat, yang menuduh mereka membuat jutaan anak kecanduan media sosial.

Di Italia sendiri, pihak penggugat memperkirakan lebih dari tiga juta akun Facebook, Instagram, dan TikTok digunakan oleh anak di bawah 14 tahun. Mereka menilai penggunaan media sosial berlebihan di usia muda bisa memicu gangguan makan, kurang tidur, depresi, hingga penurunan prestasi belajar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya