Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Renii Erina)

Bisnis

SBA Textile Pailit, Kemnaker Jamin Pesangon dan JHT Pekerja

SELASA, 07 OKTOBER 2025 | 08:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) semestinya terpenuhi hak-haknya, termasuk pesangon, sesuai ketentuan dan jaminan hari tua dari perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) sebagai respons atas kabar pailitnya PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBA Textile) di Bandung. Perusahaan tekstil besar ini diduga mengalami kesulitan keuangan yang berdampak pada sejumlah pekerja. 

Namun begitu, Afriansyah Noor menyampaikan bahwa ia belum menerima laporan resmi terkait pailitnya SBA Textile. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu laporan dari pihak perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Bandung, serta serikat pekerja dan buruh.


"Sementara ini memang kita lagi mendata dan menunggu laporan-laporan dari daerah, maupun dari serikat pekerja, maupun dari serikat buruh yang ada untuk kita data," kata Afriansyah Noor di Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.

Afriansyah Noor mengatakan, Pemerintah melalui Kemnaker siap menjadi mediator antara pekerja dan pengusaha. Kemnaker juga akan turun tangan dalam kasus-kasus PHK. 

"Nanti kita dari kementerian akan memfasilitasi dengan pekerja dan pelaku usaha," ujarnya. Ini menunjukkan peran aktif pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Fasilitasi ini mencakup negosiasi terkait pesangon dan jaminan hari tua. Pemerintah berupaya agar tidak ada pekerja yang dirugikan akibat kondisi perusahaan.

Dugaan sementara penyebab pailitnya SBA Textile disebabkan oleh penurunan pesanan global yang berdampak pada berkurangnya aktivitas produksi serta kemampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan.

SBA Textile dinyatakan pailit berdasarkan sidang Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat (Jakpus). Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Agustus 2025. Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), putusan pailit SBA Textile ditetapkan oleh pengadilan dengan nomor 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst. SBA Textile tidak melakukan upaya hukum apa pun untuk menggugat keputusan tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya