Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Renii Erina)

Bisnis

SBA Textile Pailit, Kemnaker Jamin Pesangon dan JHT Pekerja

SELASA, 07 OKTOBER 2025 | 08:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) semestinya terpenuhi hak-haknya, termasuk pesangon, sesuai ketentuan dan jaminan hari tua dari perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) sebagai respons atas kabar pailitnya PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBA Textile) di Bandung. Perusahaan tekstil besar ini diduga mengalami kesulitan keuangan yang berdampak pada sejumlah pekerja. 

Namun begitu, Afriansyah Noor menyampaikan bahwa ia belum menerima laporan resmi terkait pailitnya SBA Textile. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu laporan dari pihak perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Bandung, serta serikat pekerja dan buruh.


"Sementara ini memang kita lagi mendata dan menunggu laporan-laporan dari daerah, maupun dari serikat pekerja, maupun dari serikat buruh yang ada untuk kita data," kata Afriansyah Noor di Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.

Afriansyah Noor mengatakan, Pemerintah melalui Kemnaker siap menjadi mediator antara pekerja dan pengusaha. Kemnaker juga akan turun tangan dalam kasus-kasus PHK. 

"Nanti kita dari kementerian akan memfasilitasi dengan pekerja dan pelaku usaha," ujarnya. Ini menunjukkan peran aktif pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Fasilitasi ini mencakup negosiasi terkait pesangon dan jaminan hari tua. Pemerintah berupaya agar tidak ada pekerja yang dirugikan akibat kondisi perusahaan.

Dugaan sementara penyebab pailitnya SBA Textile disebabkan oleh penurunan pesanan global yang berdampak pada berkurangnya aktivitas produksi serta kemampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan.

SBA Textile dinyatakan pailit berdasarkan sidang Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat (Jakpus). Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Agustus 2025. Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), putusan pailit SBA Textile ditetapkan oleh pengadilan dengan nomor 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst. SBA Textile tidak melakukan upaya hukum apa pun untuk menggugat keputusan tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya