Berita

Desain koin bergambar Presiden Donald Trump. (Mass Live)

Dunia

AS akan Rilis Koin 1 Dolar Bergambar Donald Trump

SENIN, 06 OKTOBER 2025 | 14:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana menerbitkan koin pecahan 1 Dolar AS bergambar wajah Presiden Donald Trump dalam rangka memperingati 250 tahun kemerdekaan negeri itu tahun depan.

Dikutip dari Reuters pada Senin, 6 Oktober 2025, draf desain koin tersebut dirilis Kementerian Keuangan dengan bagian depan koin menampilkan wajah Trump dan tulisan “Liberty” serta “In God We Trust” di bagian koin tersebut. Di sisi lain terdapat angka “1776–2026” sebagai penanda usia deklarasi kemerdekaan AS.

Bendahara AS Brandon Beach turut membagikan rancangan awal itu lewat akun X (Twitter) pribadinya. Dalam unggahan itu, ia menampilkan sisi belakang koin yang menggambarkan sosok Trump dengan tangan terkepal, dikelilingi tulisan “fight, fight, fight” merujuk pada seruannya setelah selamat dari upaya penembakan tahun lalu. Latar belakangnya menampilkan bendera AS.


“Enggak ada berita palsu di sini. Draf pertama untuk memperingati Ulang Tahun ke-250 Amerika dan @POTUS ini asli. Kami berharap dapat segera membagikan lebih banyak lagi, setelah shutdown pemerintah Amerika Serikat yang bersifat obstruktif berakhir,” tulis Beach.

Namun, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menegaskan bahwa desain koin tersebut belum bersifat final. Meski masih berupa rancangan, rencana penerbitan koin itu menuai perdebatan di media sosial. Pasalnya, aturan federal AS selama ini melarang pencantuman gambar tokoh yang masih hidup pada desain uang atau koin.

Regulasi tersebut tertuang dalam undang-undang baru yang disahkan Kongres AS untuk memperingati dua setengah abad kemerdekaan negara itu. Meski mengizinkan penerbitan koin edisi khusus, pasal terkait desain menyebut secara eksplisit:

“Tak boleh ada potret kepala dan bahu seseorang, baik yang hidup maupun yang sudah meninggal, serta tak boleh ada potret orang yang masih hidup dalam desain bagian belakang koin apa pun,” bunyi aturan tersebut.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya