Berita

Panglima TNI dan Prajurit (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Penyidik TNI di RUU KKS Ancam Demokrasi!

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 12:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) untuk diajukan ke DPR sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. 

Namun, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai substansi RUU tersebut masih menyimpan sejumlah persoalan serius. Menurutnya, meski terdapat perbedaan dari draf yang pernah dibahas pada 2019 maupun dokumen awal 2024, RUU ini tetap mengandung ancaman bagi demokrasi dan negara hukum. 

Salah satunya, rumusan tujuan keamanan dan ketahanan siber yang masih berorientasi pada kepentingan negara (state centric), tanpa memperhatikan aspek perlindungan individu.


Padahal, legislasi keamanan siber yang baik harus melindungi perangkat, jaringan, sekaligus individu sebagai penerapan pendekatan human centric. 

“Oleh karena, setiap ancaman dan serangan siber yang terjadi, pada akhirnya akan berdampak pada individu warga negara sebagai korbannya,” ujar Ardi dalam keterangan resminya yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu, 4 Oktober 2025. 

Ardi juga menyoroti pasal-pasal tindak pidana baru dalam RUU KKS yang justru mencampuradukkan ranah keamanan siber dengan kejahatan siber. Ia menyebut, legislasi keamanan siber seharusnya hanya mengatur aspek teknis untuk mengamankan sistem komputer, sementara kejahatan siber memerlukan undang-undang tersendiri.

Yang paling mengkhawatirkan, lanjut Ardi, adalah diakomodasinya TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d.  Menurut Ardi rumusan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, tidak memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum.

Ia menilai pasal di RUU KKS tersebut merupakan bentuk intervensi militer dalam kehidupan sipil dan mencederai prinsip civilian supremacy. Selain bertentangan dengan konstitusi dan UU TNI, pelibatan militer dalam penyidikan dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil.

Ardi juga mengingatkan bahwa pasal tersebut memperlihatkan gejala militerisasi ruang siber yang sistematis. Hal ini sudah tampak sejak revisi UU TNI yang menambahkan tugas operasi militer selain perang, termasuk penanganan ancaman siber.

Lebih jauh, Ardi juga menyoroti belum adanya mekanisme akuntabilitas yang memadai. Hingga kini, UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer belum direvisi. Akibatnya, setiap pelanggaran pidana, termasuk yang dilakukan anggota TNI dalam konteks keamanan siber, tetap diproses melalui peradilan militer.

“Oleh karenanya pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum,” pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya